Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dua Terdakwa Pembunuh Majikan dan Buang Mayat Dalam Tong, Terancam Hukuman Mati

Dua Terdakwa Pembunuh Majikan dan Buang Mayat Dalam Tong, Terancam Hukuman Mati.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Syaiful Rizal dan Muhammad Ari (kenakan rompi) pelaku pembunuhan terhadap majikannya Ester Lilik Wahyuni pengusaha laundry kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (21/5/2019) 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua terdakwa Syaiful Rizal dan Muhammad Ari, pelaku pembunuhan terhadap majikannya Ester Lilik Wahyuni pengusaha laundry kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pada persidangan kali ini, saksi Bambang Adityo yang meminjamkan sepeda motor kepada terdakwa memberikan kesaksian.

Gerakan People Power, Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Surabaya Beri Empat Pernyataan Sikap, Simak!

Kasus Pengeroyokan Remaja di Trenggalek, Pelaku Emosi Karena Korban Mencuri Jajan di Warung

Mayat Termutilasi di Malang Bukan Korban Pembunuhan, Polda Jatim : Korban Meninggal Sakit Paru-Paru

Di hadapan majelis hakim, Bambang yang kesehariannya bekerja di warung kopi di Jalan Sambikerep, Surabaya ink terlebih dulu disumpah sebelum memberikan kesaksian.

Dalam kesaksiannya, Bambang mengaku terdakwa Rizal dan Ari meminjam motornya untuk mengambil pakaian.

"Bilangnya untuk mengambil pakaian, pinjamnya dini hari hingga pukul 04.30 pagi," beber Bambang, Selasa, (21/5/2019).

Kemudian majelis hakim menanyakan perbincangan mereka sesaat dan seusai meminjam motor kepada saksi Bambang.

Lantas, Bambang mengungkapkan bahwa kedua terdakwa mengaku tertidur.

"Ngakunya tertidur setelah sekian lama. Ternyata (motornya) dipinjam untuk membuat mayat," jelas Bambang.

Kemudian, sebagai imbalan Rizal dan Ari memberi uang Rp 50 ribu kepada Bambang.

Tak berhenti disana, Rizal bertanya kepada Bambang mencari seseorang yang bisa menyetir mobil. Bambang akhirnya mengenalkan Bagiawan (DPO) kepada terdakwa sehingga disetujuinya.

Bagiawan diajak kedua terdakwa untuk mengambil mobil milik korban Ester dan meletakkannya di belakang warung tersebut.

Keesokan harinya, tepatnya pada 15 Januari 2019, kedua terdakwa membawa motor milik Bambang untuk membawa mayat korban dan dimasukkan ke dalam tong warna hijau.

Dan membuangnya di tanah lapang yang terletak di samping pergudangan Maspion daerah Romo Kali, Surabaya.

Akibat perbuatannya ini keduanya JPU Yusuf Akbar menjerat keduanya dengan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved