Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

15 Sekolah Swasta Tolak Berdirinya SMPN 33 di Driyorejo Gresik, Guru: Kami Bisa Kekurangan Murid

Rencana pembangunan SMP Negeri 33 di Driyorejo Gresik menuai penolakan dari belasan Sekolah Swasta. Perwakilan 15 Sekolah Mengadu ke DPRD

Penulis: Willy Abraham | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/WILLY ABRAHAM
Enam orang perwakilan 15 sekolah swasta di Kecamatan Driyorejo mendatangi DPRD Gresik usai memberikan surat tembusan penolakan berdirinya SMPN 33 di Driyorejo, Selasa (21/5/2019). 

TRIBUNJATIM.COM GRESIK - Rencana pembangunan SMP Negeri 33 di Gresik menuai penolakan dari belasan Sekolah Swasta.

Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Kabupaten Gresik, Samsul Anam mengaku kecewa dengan sikap Dinas Pendidikan (Dispendik).

Dinas Pendidikan Gresik dinilai  lebih memilih mendirikan sekolah negeri baru dibanding membantu meningkatkan kualitas pendidikan sekolah swasta di Driyorejo.

"Dinas patokannya jumlah pendaftar di SMPN 1 Driyorejo besar sehingga tidak mampu menampung lalu ditarik ke SMPN 33 yang belum dibangun. Mereka tidak pernah berpikir bahwa sekolah swasta seperti Mts siap menampung juga," ujarnya, Selasa (21/5/2019).

(Server Lemot, Dinas Pendidikan Kota Blitar Minta Wali Murid Daftarkan PPDB Sore dan Malam)

Setidaknya ada 15 Sekolah Swasta Tolak Pembangunan SMPN 33 di Driyorejo

Menurut Samsul, keberadaan sekolah swasta di Driyorejo yang lebih lama berdiri dan sudah jelas keberadaannya seperti dianaktirikan.

Padahal, meningkatkan kualitas pendidikan sekolah swasta juga merupakan tanggungjawab pemerintah.

"Seandainya dana 2,5 miliar untuk membangun SMPN 33 dihibahkan ke sekolah swasta untuk menambah (bisa saja) laboraturiumnya, itu lebih cepat meningkatkan kualitas," terang dia.

Menurut Samsul, apabila SMPN 33 tetap berdiri, maka sekolah swasta akan terkena dampak kekurangan murid.

Kekurangan murid bagi sekolah swasta membuat para tenaga pengajar yang telah mengabdi akan kehilangan sedikit demi sedikit penghasilan.

Dampak paling terasa murid sekolah swasta berkurang. Jika siswa berkurang,maka jumlah jam mengajar berkurang dan pendapatan guru akan berkurang.

Ditambah lagi, sistem informasi manajemen pelatihan berbasik teknologi informasi dan komunikatif (Simpatik) atau data pokok kependidikan (Dapodik) jam mengajar guru tidak terpenuhi maka tunjangan profesi pendidik (TPP) tidak bisa cair.

(PPDB Jalur Prestasi Diserbu, Dinas Pendidikan Kota Malang Pasang Skor Sertifikat Prestasi Siswa)

"Terus tidak memenuhi syarat TPP di Simpatika dan Dapodik maka tidak akan keluar TPPnya. guru kan nganggur." ucap Samsul.

"Guru ini punya anak, istri dan keluarga sementara tidak mendapat pemasukan dari sumber yang lain, ini kan yang tidak pernah terpikir di teman-teman Dinas itu," jelasnya.

Sebelumnya, lima orang perwakilan didampingi ketua Pergunu Gresik berangkat pukul 09.00 WIB mendatangi kantor Pemkab Gresik memberikan surat tembusan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved