Bus Antar Provinsi Tak Punya Trayek, Nyasar di Terminal Tulungagung
Petugas gabungan dari Satuan Pelaksana Terminal Bus Gayatri Tulungagung dan Dinas Perhubungan Tulungagung melakukan ramp check semua bus
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Petugas gabungan dari Satuan Pelaksana Terminal Bus Gayatri Tulungagung dan Dinas Perhubungan Tulungagung melakukan ramp check semua bus yang berangkat dari terminal ini, Rabu (22/5/2019).
Semua bus yang hendak berangkat diperiksa secara detail, mulai fungsi semua lampu, rem, wiper, tempat duduk, kondisi roda, hingga alat pemadan api ringan (Apar).
Sementara petugas teknis memeriksa kondisi kendaraan, ada petugas lain yang memeriksa kelengkapan surat berkendara.
Hasilnya sebuah bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) ketahuan tidak mempunyai trayek.
Bus jurusan Bandar Lampung, Provinsi Lampung ini pun ditilang.
“Yang dibawa adalah (surat) trayek cadangan. Jadi kami tidak tahu sebenarnya bus ini jalurnya kemana,” ucap Plt Kepala Terminal Tipe A2 Gayatri Tulungagung, Dukut Siswantoyo.
Namun bus ini tidak dikandangkan, dan boleh melanjutkan perjalanan setelah tilang.
Dukut menjelaskan, tidak ada bus lain yang ke arah Bandar Lampung.
• SEDANG BERLANGSUNG LIVE STREAMING Aksi 22 Mei 2019 di Kompas TV, Pantauan Langsung di Sejumlah Titik
• UPDATE Kondisi Terkini Aksi 22 Mei 2019 di Sejumlah Titik, Saksikan Live Streaming Kompas TV & TVOne
• Sikap Partai Koalisi Prabowo-Sandi seusai Pemenang Pilpres 2019 Diumumkan, PAN Terima Hasil Pemilu
Jika penumpang diturunkan, maka mereka yang akan protes dan juga menjadi korban.
“Kalau kami turunkan, mereka mau naik apa? Tidak ada alternatif kendaraan lain dari sini,” ujar Dukut.
Lanjutnya, seandainya bus tersebut jurusan Jakarta, pihaknya akan menurunkan penumpang dan mengandangkan bus.
Sebab ada banyak bus lain yang ke arah Jakarta. Sering kali kelemahan ini yang dimanfaatkan bus nakal ini.
Mereka yakin tidak akan dikandangkan dan hanya dikenakan tilang. Karena itu mereka nekat berangkat dengan trayek cadangan.
Jika ditilang, mereka tahu hanya membayar biaya ringan, sekitar Rp 250.000.
“Makanya setiap pelanggaran seperti ini kami laporkan langsung ke Kementerian Perhubungan. Nanti kementerian yang akan memberikan sanksi atau teguran,” pungkas Dudut.