Asyik Pesta Sabu dan Miras di Rumah, Tiga Pemuda dari Gresik Ini Dicokok Polisi
Asyik Pesta Sabu dan Miras di Rumah, Tiga Pemuda dari Gresik Ini Dicokok Polisi.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Polisi menangkap tiga orang pemuda di Kabupaten Gresik saat asyik menghisap sabu.
Mereka ditangkap pada Rabu, (23/5/2019) dinihari.
Mereka adalah Achmad Sugandi (22), Yoga Prasetyo (20), Novan Aryanto (20) ketiganya merupakan warga Desa Lebaniwaras RT 01/RW 03, Kecamatan Wringinanom.
• 6 Titik Jalan Daendels Gresik Diperbaiki, BBPJN Janji Tanggal 26 Mei Selesai
• Jalan Daendels Gresik Alami Perbaikan, Pengguna Sepeda Motor Terganggu Debu
• Baznas Gresik Beri Santunan Guru yang Hanya Terima Honor Ratusan Ribu Per bulan
Kapolsek Wringinanom AKP Faref Yusup mengungkapkan ketiganya ditangkap saat pesta miras dan mengkonsumsi sabu di rumah Novan Ariyanto yang berada di Desa Lebaniwaras pukul 00.30 WIB.
Ketiganya yang tampak teler langsung digelandang menuju Mapolsek Wringinanom bersama sejumlah barang bukti satu bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat 0,22 gram, satubbuah pipet kaca, satu buah serok plastik terbuat dari sedotan dan buah botol bong dari botol plastik dan sedotan L.
Dari pengakuan tersangka, mereka iuran untuk mendapatkan barang haram tersebut dengan harga Rp 200 ribu.
"Mereka dapat barang itu dari seseorang bernama Prayit yang sekarang statusnya DPO," ujarnya, Kamis (23/5/2019).
Kini mereka dijerat dengan pasal 112 Ayat 1 dan atau 127 Ayat 1 Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara