Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi 22 Mei

Blokir Media Sosial Pasca Aksi 22 Mei, Kemenkominfo Temukan 30 Hoax dari Hampir 2000 URL

Pasca aksi 22 Mei People Power di area Kantro Bawaslu Jakarta, kemenkominfo memutuskan untuk blokir sementara sejumlah media sosial di Indonesia

Intisari via TribunJambi
Ilustrasi hoax 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Pasca aksi 22 Mei People Power di area Kantro Bawaslu Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemenkominfo) memutuskan untuk blokir sementara penggunaan sejumlah media sosial di Indonesia.

Setidaknya, sejumlah netizen mengeluh tak bisa manfaatkan Whatsapp, Facebook, dan Instagram pada 22-25 Mei 2019.

Namun di saat yang sama, kemenominfo tidak ikut libur. Mereka justru menyortir puluhan hoax yang bisa ditemukan di Media Sosial/

Kemenkominfo melapor telah menemukan 30 hoax selama pemblokiran media sosial.

Semua hoax tersebut disebarkan melalui hampir 2000 Lokator Sumber Seragam atau Uniform Resource Locator (URL).

(Penyebar Hoax Polisi Cina di Aksi 22 Mei Ditangkap Bareskrim Polri)

Temuan ini dipaparkan oleh Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Sabtu (25/5/2019).

Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan 30 hoax tersebut disebar melalui 1.932 URL yang tersebar di media sosial Facebook, Instagram, Twitter dan Link.id.

"Temuan kami dalam pemantauan ada 30 hoax yang dibuat. Hoax ini bisa dicek di web Kominfo. Hoax ini disebarkan lewat 1.932 URL. Ada di FB IG, Twitter," ujar Semuel Abrijani Pangerapan.

Ia menjelaskan sebanyak 450 URL berasal dari Facebook, 581 dari Instagram, 784 dari Twitter, dan satu dari Link.id.

Semuel mengatakan Kemenkominfo sangat mengawasi penyebaran hoax ini demi menjaga kestabilan yang ada di masyarakat.

Semuel juga mengimbau masyarakat yang menyebarkan hoax tersebut untuk take down atau mencabut sendiri beritanya.

"Jadi masyarakat yang menyebarkan berita bohong ini saya mohon untuk menurunkan berita bohong itu. Kalau tidak, maximum remidium akan kita jalankan," kata dia.

"Imbauan kami dari Kemenkominfo kepada masyarakat, mari kita jaga ruang siber kita, ini adalah lingkungan kita. Mari kita menjaganya, lingkungan ini untuk kita beraktivitas seperti kita menjaga lingkungan kita," katanya.

(Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak: 65 Persen Masyarakat Percaya Hoax)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan normalisasi pembatasan sebagian fitur platform media sosial dan pesan instan mulai Sabtu (25/5/2019) pukul 13.00 WIB.

Menteri Kominfo Rudiantara menjelaskan normalisasi atau pengembalian fungsi fitur pengiriman gambar, foto dan video itu diambil karena situasi yang dinilai sudah kondusif pascapengumuman hasil pemilihan umum 2019.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved