Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

4 Fakta Mustofa Nahrawardaya Ditahan Hingga Menambah Daftar Nama Pendukung Prabowo Terjerat Hukum

Mustofa Nahrawardaya kini harus ditahan oleh pihak kepolisian, lantas bagaimana reaksi Sandiaga Uno atas penangkapan Mustofa?

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Januar
KOMPAS.com/Fabian Januarius Kuwado
Mustofa Nahrawardaya 

TRIBUNJATIM.COM - Pihak kepolisian telah menahan Mustofa Nahrawardaya yang merupakan Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN).

Penahanan Mustofa Nahrawardaya berkaitan dengan ditetapkannya ia sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA dan menyebarkan hoaks melalui media sosial.

Tampaknya nama Mustofa Nahrawardaya menambah daftar pendukung Prabowo-Sandiaga yang terjerat hukum.

Adian Napitupulu Blak-blakan Soal Dalang Kerusuhan 22 Mei, IPW Sebut 6 Orang Termasuk Purnawirawan

Berikut ini Rangkuman Tribunjatim.com yang dilansir dari Kompas.com:

1. Mustofa ditahan pihak kepolisian

Mustofa ditangkap pada hari Minggu (26/5/2019) dini hari dan saat ini ditahan pada Senin (27/5/2019) sekitar pukul 02.30 WIB.

"Ya sudah dilakukan penahanan," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin.

Djudju Purwantoro yang merupakan kuasa hukum Mustofa mengonfirmasi bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka sejak peangkapan Mustofa pada Minggu (26/5/2019).

"Tadi pagi sekira jam 02.30, Mustofa ditahan Cyber Crime Mabes Polri," tutur Djudju saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Penangkapan Mustofa berawal dari sebuah twitnya yang menanggapi video viral sekelompok anggota Brimob mengeroyok warga di depan Masjid Al Huda Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

Pihak Kepolisian menerangkan, twit yang diungkapkan oleh Mustofa merupakan sebuah hoaks.

Mustofa menuliskan cuitannya di Twitter dengan menjelaskan bahwa korban yang dipukuli kala itu bernama Harun yang berusia 15 tahun.

Ditambah lagi ia menyebutkan Harun dipukuli hingga meninggal dunia.

Hanya saja, informasi tentang korban berbeda jauh dengan keterangan polisi.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa pria yang dipukuli dalam video tersebut adalah Andri Bibir.

Andri Bibir ditangkap polisi karena diduga terlibat sebagai salah satu perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu RI.

Berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, Mustofa dikenakan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved