Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

20 Tahun Sengketa, Aset Pemkot Surabaya di Wonoayu Sidoarjo Senilai 26 Miliar Akhirnya Kembali

20 tahun sengketa, aset Pemkot Surabaya di Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo akhirnya kembali.

SURYA.CO.ID/PIPIT MAULIDIYA
Wali Kota Risma setelah menerima kembali aset Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya di Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Senin (27/5/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - 20 tahun sengketa, aset Pemkot Surabaya di Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo akhirnya kembali.

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menceritakan tanah seluas 7 hektar itu merupakan aset milik Pemkot Surabaya, namun dikuasai oleh pihak lain. Sehingga Pemkot Surabaya tidak bisa menggunakannya.

“Ceritanya kita sudah menyerahkan tanah, tapi mereka tidak menyerahkan tanah kembali (tukar guling),” kata Risma, Senin (27/5/2019) saat menerima kembali aset tersebut di runag kerjanya bersama Kejati.

Gelar Mediasi, Pemkot Surabaya Melalui Pengacaranya Juga Somasi Ratusan Penghuni THR

Karena bermasalah, Pemkot Surabaya meminta bantuan kejaksaaan tinggi (kejati) menjadi pengacara negara untuk pengembalian aset senilai Rp26 miliar itu.

Setelah diproses, aset tersebut akhirnya kembali pengelolaannya kepada Pemkot Surabaya. Wali Kota Risma menyampaikan terima kasih kepada Kejati yang sudah membantu menjadi pengacara negara.

Sebagai simbolis, aset tersebut diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Sunarta, bersama jajarannya kepada Wali Kota Risma di Ruang Sidang Balai Kota.

Setelah kembali pengelolaannya kepada Pemkot Surabaya, Risma mengaku belum tahu pasti apa yang akan dilakukan pada aset tersebut. Mengingat lokasinya berada di Sidoarjo.

Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Selasa (28/5/2019) di 33 Kota, Wilayah Surabaya dan Bali Cerah Berawan

"Kalau yang wilayah Surabaya kita bisa bangun waduk, sekolah, kolam renang untuk anak sekolah, taman dan apapun yang berhubungan dengan kepentingan warga Surabaya. Karena baru saja diserahkan, masih akan kami pikirkan akan digunakan apa. Mengingat lokasinya di Sidoarjo, bisa juga nanti tanahnya kami tukar guling atau bagaimana nanti,” kata Risma.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Sunarta, mengatakan pengembalian aset kepada Pemkot Surabaya lantaran ada masalah, yaitu tindak pidana korupsi. Sunarta menyebut lahan seluas 7 hektare itu merupakan barang bukti dan saat ini telah diserahkan kembali kepada Pemkot Surabaya.

“Jadi ini di dalam permasalahan tersebut ada tindak pidana korupsi. Tanah tersebut jadi barang bukti dan diambil oleh negara. Jadi dalam pelaksanaan putusan, tujuh hektare itu diserahkan ke pemkot sebagai pelaksanaan dari putusan pengadilan tinggi,” terang Sunarta.

Pipit Maulidiya

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved