Eggi Sudjana Curhat ke Fadli Zon Hingga Cabut Gugatan Praperadilan, Eggi Curhat Apa ke Fadli?
Fadli Zon hari ini menjenguk Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Eggi sempat curhat ke Fadli, ini curhatannya
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM - Pada Hari Rabu (29/5/2019), Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menjenguk Eggi Sudjana yang terlibat kasus dugaan makar di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuannya, Eggi Sudjana menyampaikan pesan kepada Fadli Zon, bahwa proses penyelidikan terhadap kasus makar yang melilitnya tidak sesuai dengan aturan hukum.
Dalam penilaian Eggi selama ini, polisi baru saja memeriksanya satu kali tanpa melakukan gelar perkara.
"Saudara Eggi Sudjana merasa bahwa dia baru diperiksa satu kali, belum ada gelar perkara. Tiba-tiba setelah proses pemeriksaan dari jam 5 sore sampai jam 7 pagi, langsung ditangkap di tempat, ini adalah suatu tindakan yang menurut saudara Eggi Sudjana jelas merampas haknya," kata Fadli di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu.
• Ketakutan Soeharto Saat Dielu-elukan Bocah SD Lucu, Ucapannya Terbukti Saat Kekuasannya Tumbang
Sehingga Fadli menyayangkan keadaan tersebut dan menyatakan hak hukum Eggi seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Advokat.
"Saudara Eggi adalah seorang pengacara, advokat yang tentunya dilindungi oleh Undang-Undang Advokat," ujarnya.
Dikabarkan Fadli Zon menjenguk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma di Polda Metro Jaya pada Rabu (29/5/2019).
Untuk diketahui, Fadli Zon saat itu menjenguk Eggi Sudjana selama satu jam sejak pukul 13.30 WIB bersama dengan anggota Komisi III DPR RI dari Partai Gerindra, Supratman Andi Aktas.
• Pengakuan Ajudan Soal Sorot Mata Kartosoewiryo Kala Dieksekusi Mati, Bikin Soekarno Langsung Berdoa
Sebelumnya, Eggi Sudjana ditangkap pihak kepolisian karena seruan people power sehingga ia harus ditahan untuk jangka waktu 20 hari sejak 14 Mei 2019.
Adapun keputusan penahanan terhadap Eggi Sudjana dikeluarkan seusai Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak 13 Mei pukul 16.30 WIB.
Kini, Eggi dikenakan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Eggi Sudjana Cabut Gugatan Praperadilan

Tersangka kasus makar, Eggi Sudjana kini mencabut gugatan praperadilan karena ingin memaksimalkan kemungkinan bebas dari jalur hukum di kepolisian.
Hal itu diungkapkan langsung oleh kuasa hukum Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (29/5/2019).
"Alasan kami ialah kami lakukan upaya internal jadi insyaallah masih berusaha untuk mohon untuk (diselesaikan) di internal kepolisian," ujar Abdullah Alkatiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).
Pun Abdullah Alkatiri menjelaskan, maksud dari jalur internal yaitu seiring berjalannya gelar perkara dalam proses penyelidikan di Polda Metro Jaya, polisi akan menumukan fakta kliennya yang tidak terbukti melakukan tindakan makar.