Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkab Sumenep Siapkan Rp 20 M untuk Pilkades Serentak 226 Desa Tahun Ini

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang diikuti ratusan desa tahun 2019.

TribunJogja
Ilustrasi 

TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang diikuti ratusan desa tahun 2019.

“Sebanyak 226 desa akan melaksanakan Pilkades serentak yang akan dijadwalkan pada bulan November 2019,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli, Rabu (29/05/2019).

Menurutnya, saat ini petunjuk tekhnis (Juknis) telah selesai dan telah termaktub dalam Peraturan Bupati yang telah disampaikan kepada semua desa yang bakal menggelar Pilkades mendatang.

“Sesuai agenda pelaksanaan Pilkades serentak pada bulan Novemver atau Oktober, tapi untuk penetapan hari H, itu menjadi kewenangan Bapak Bupati,” paparnya.

(Tokoh Lintas Agama Probolinggo Mengecam Aksi Anarkis dalam Demonstrasi Tolak Hasil Pemilu 2019)

Sementara besaran anggaran yang akan dikucurkan oleh Pemkab Sumenep sebesar Rp. 20 miliar untuk pelaksanaan Pilkades 2019.

Untuk pengamanan dipatok Rp 5 miliar sementara Rp 15 M sisanya bakal ditransfer ke desa melalui bantuan keuangan.

“Besaran Rp 20 milyar sudah di bahas dan sudah disetujui, dan itu sudah dianggap cukup,” katanya.

Dengan begitu, desa sudah bisa membentuk kepanitiaan Pilkades. Pembentukan kepanitiaan nanti akan difasilitasi oleh DPMD sendiri.

“Desa bisa membentuk Panitia Pilkades, namun apabila desa sudah selesai membentuk Panitia, maka diperkenankan melakukan penjaringan bakal calon,” katanya.

Akan tetapi panitia tidak bisa mengambil keputusan untuk menetapkan hari pelaksanaan pencoblosan. Karena penentuan hari menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

(Ada Pendaftaran Pilkades, Pemohon SKCK Melonjak Dua Kali Lipat)

Ramli menyampaikan, bahwa jumlah calon kepala desa minimal dua orang dan maksimal lima orang.

Jika melebihi batas maksimal, maka akan dilakukan penyaringan dengan menggunakan mekanisme skoring.

Selain itu kata Ramli, pengalaman di kepemerintahan memiliki nilai 35 persen, jenjang pendidikan 35 persen usia 20 persen. Sisanya adalah alamat domisili.

Sementara khusus alamat domisili, calon yang berdomisili sesuai desa yang bakal menggelar Pilkades akan lebih tinggi dibandingkan calon dari luar desa.

"Sebab, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) semua warga Indonesia bisa mencalonkan Kepala Desa di seluruh desa se Indonesia. Untuk pendidikan calon kepala desa minimal sekolab SMP dan sederajat,” paparnya.

Reporter: TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

(Pemkab Lamongan Gelontor Dana APBD Rp 13,4 M Pada Pilkades di 385 Desa, Untuk Kotak Suara dan Honor)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved