Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

BREAKING NEWS-Penyelundupan Benih Lobster Berkedok Nener Bandeng di Sidoarjo Dibongkar Polda Jatim

Polda Jatim berhasil mengungkap gudang penyelundupan yang berada di Jl KH Mashum, Desa Randegan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jumat (31/5/2019)

Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
M Taufik/Surya
Suasana penggerebekan gudang penyelundupan benih lobster oleh petugas Polda Jatim di Sidoarjo, Jumat (31/5/2019). 

 TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Praktik penyelundupan benih lobster ke luar negeri kembali terbongkar. Kali ini, petugas Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap gudang penyelundupan yang berada di Jl KH Mashum, Desa Randegan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jumat (31/5/2019).

Di ruko kontrakan tersebut, petugas menyita 37.558 ekor benih lobster yang nilainya sekitar Rp 5,5 miliar. Serta sejumlah barang bukti lain seperti paspor, buku rekening, uang tunai, dua bak besar berisi benih lobster, pompa air, mesin pendingin, dan sejumlah barang lain.

"Petugas juga mengamankan tujuh orang tersangka. Mereka punya peran berbeda-beda dalam praktik penyelundupan ini," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di lokasi penggerebekan.

Para tersangka itu, antara lain HB asal Jakarta sebagai kordinator pengatur, TS warga Subang sebagai tukang packing, ART asal Ciputat juga bagian packing, DAL asal Tasikmalaya, WP asal Subang, MAA warga Lubuk Lingai, dan ES asal Subang yang ketiganya tugas bagian packing.

"Benih lobster didatanhkan dari NTB, Bali, Jawa Timur dan Jawa Barat. Di sini di-packing, lalu diekspor ke beberapa negara. Termasuk Vietnam, Singapura, dan Thailand," urai Barung kepada Tribunjatim.com.

Polisi masih melakukan penyelidikan terkait perkara ini. Sementara, tujuh tersangka yang ditangkap itu dikenakan Undang-undang no.45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 2004 tentang perikanan. Tepatnya di pasal 86 ayat 1, pasal 92, dan pasal 100.

La Nyalla Academia dan PP Bagikan Paket Sembako ke Warga Miskin di Surabaya Barat

Lirik Lagu Idul Fitri Sabyan Gambus, Musik Religi Terbaru 2019 untuk Sambut Lebaran!

Disnakertrans Jatim akan Mediasi Perwakilan Buruh dan Pabrik Jika Ada Perusahaan Belum Bayar THR

"Kami juga masih terus melakukan pengembangan. Termasuk berkordinasi dengan Polda-Polda terkait, serta sejumlah instansi lain," sambung Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Rofiq Ripto kepada Tribunjatim.com.

Disebutnya, sejak beberapa waktu lalu pihaknya telah memonitor aktivitas mencurigakan di tempat ini. Setelah berhasil memastikan semua praktik di dalamnya ilegal, petugas kemudian melakukan penggerebekan.

Modus yang dilakukan jaringan penyelundup benih lobster ini tidak jauh beda dengan kelompok lain.

"Yang terbaru, modus pengirimannya disamarkan dengan Nener Bandeng," ungkapnya.

Dalam pengiriman, benih lobster ditaruh bagian bawah, sementara atasnya dikasih Nener Bandeng untuk mengelabuhi petugas.

"Ada tiga tipe penyelundupan benih lobster. Lewat darat, laut, dan udara. Sementara kelompok ini menggunakan tiga-tiganya," urai Rofiq.

Sementara benih lobster yang diselundupkan diketahui ada dua tipe, semuanya jenis istimewa. Yakni lobster Mutiara dan lobster jenis pasir.

Penyelundupan baby lobster memang bukan kali pertama terungkap. Menurut Kepala BKIPM 1 Surabaya, Muhlin, sejumlah kasus serupa pernah terungkap. Bahkan sudah ada yang sidang dan vonis bersalah.

Menurut dia, praktik penjualan benih lobster jelas melanggar Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan no.56 tahun 2016. Dalam aturan disebut bahwa yang boleh dijual adalah yang tidak bertelur dan harus di atas 200 gram.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved