Pelanggaran THR 2019, Posko THR 2019 : Surabaya Terbanyak
Posko THR 2019 bentukan YLBHI-LBH Surabaya, merilis adanya pelanggaran pencairan THR 2019, hasilnya, Kota Surabaya menjadi rangking pertama.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra.
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Posko THR 2019 bentukan YLBHI-LBH Surabaya, merilis adanya pelanggaran pencairan THR 2019, hasilnya, Kota Surabaya menjadi rangking pertama.
Dari Total 8 Perusahaan di Jatim yang melakukan pelanggaran pencairan THR 2019, 4 diantaranya terdapat di Surabaya.
"Surabaya paling banyak," ujar Koordinator Posko THR 2019, Habibus Shalihin, saat konferensi pers di Kantor YLBHI-LBH Surabaya kepada Tribunjatim.com, Jumat (31/5/2019).
Habibus Shalihin mengatakan, hal itu bukanlah sesuatu yang baru, karena berdasarkan temuan pihaknya di tahun 2018, Surabaya tetap menjadi rangking satu, pelanggaran pencairan THR dari perusahaan kepada karyawannya.
"Meskipun tahun ini jumlahnya turun, Surabaya tetap terbanyak, sama seperti tahun kemarin," tambahnya kepada Tribunjatim.com.
• Mukena Syahrini Kembali Tuai Kontroversi, Kini Modelnya Dituding Hasil Menjiplak Karya Orang
• Terkait THR, Federasi Serikat Pekerja Jatim Sebut Pemerintah Kurang Serius Menjamin Hak-hak Buruh
Diketahui, YLBHI- Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Surabaya bersama DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim dan Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) membentuk Posko THR 2019, sejak Kamis (9/5/2019).
Hasilnya, terdapat 715 korban yang hak THR-nya dilanggar oleh perusahaan.
Sebanyak 8 perusahaan itu, tersebar di 5 Kabupaten/Kota di Jatim yaitu, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Gresik dan Jember.(Yusron Naufal Putra)