Polres Tulungagung Kumpulkan Bahan Keterangan Dugaan Pungli di Desa Sambirobyong
Menurut Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendro Tri Wahyono, sebelumnya ada pengaduan dari masyarakat.
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Puluhan warga Desa Sambirobyong dimintai keterangan, terkait dugaan pungutan liar pengurusan sertifikat tanah.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendro Tri Wahyono, sebelumnya ada pengaduan dari masyarakat.
"Aduannya sudah ada sekitar 7 bulan lalu. Tapi saya lihat kok mandek, akhirnya saya bongkar personil (yang menangani)," terang Hendro, Jumat (31/5/2019).
Lanjutnya, sudah ada puluhan orang sudah dimintai keterangan.
Namun masih banyak yang akan diagendakan untuk diperiksa.
Pemeriksaan ini untuk mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) dari warga.
"Jadi belum ada tersangka. Dari hasil Pulbaket itu akan dilakukan gelar perkara, untuk memutuskan lanjut atau berhenti," ujar Hendro kepada Tribunjatim.com.
Hendro juga mengakui, ada indikasi kuat terjadi tindak pidana pungli.
Kasus ini juga melibatkan banyak orang, yang terindikasi menjadi korban.
• Hamil Muda, Porsi Makan Irish Bella Bisa 7 Kali Sehari, Ammar Zoni Justru yang Ngidam Durian
• Empat 4 Ribu GTT Jember Mendapatkan THR
• Asmirandah Tampak Pucat, Terbaring Sakit Ditemani Anton Zantman Sang Ayah, Doa-doa Dipanjatkan
Karena itu Hendro menegaskan tidak main-main dalam menangani kasus ini.
"Jadi tidak mungkin saya akan toleh kanan toleh kiri dalam menangani kasus ini. Karena ada banyak orang terkait di dalamnya," tegas Hendro.
Sementara informasi dari seorang warga yang enggan disebut namanya, total peserta pengurusan sertifikat ada 800 orang.
Mereka diminta iuran dengan besaran beragam, mulai dari beberapa juga hingga puluhan juta.
Saat program PTSL digulirkan pemerintah pusat, warga masih diminta membayar Rp 300.000 per sertifikat.
"Informasi yang saya dengar, dari 800 pengajuan sertifikat hanya 200 sertifikat yang jadi," ungkapnya. (David Yohanes/TribunJatim.com).