Inilah Nasib K2 Kota Surabaya, Ajukan Jadi Pegawai Kontrak
Tenaga honorer kategori 2 (K2) yang bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya hingga saat ini belum jelas nasib mereka. Meski telah mengabdi
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tenaga honorer kategori 2 (K2) yang bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya hingga saat ini belum jelas nasib mereka. Meski telah mengabdi di kantor pemda dan digaji APBD sekalipun, mereka tidak serta merta akan menjadi PNS.
Meski demikian, sisa K2 yang kemarin gagal mengikuti tes CPNS berkesempatan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Namun mereka tidak serta merta diangkat menjadi pegawai kontrak ini.
"Melainkan juga melalui mekanisme tes seperti tes CPNS. Sebab hak dan gaji serta tunjangan mereka sama dengan PNS. Hanya saja mereka tak ada tunjangan pensiun," jelas Kepala BKD Kota Surabaya Mia Santi Dewi kepada Tribunjatim.com, Minggu (2/6/2019).
Begitu juga saat mereka mendaftar juga harus mengajukan lamaran seperti halnya rekrutmen CPNS. Hanya saja, pendaftar dari K2 ini tak dibatasi usia seperti CPNS harua maksimal 35 tahun. Batasan usia adalah 1 tahun sebelum masa pensiun.
Misalnya kalau guru batas bekerja mereka 60 tahun, saat masih usia 59 tahun boleh mendaftar. Total jumlah K2 di Pemkot Surabaya baik guru maupun non guru diperkirakan masih di kisaran angka seribu.
"Agak lupa kalau total jumlah K2. Perkiraan saya ada kalau seribu honorer K2. Tahun ini kami merencanakan membuka rekrutmen P3K. Masih kami konsultasikan ke pusat lagi," jelas Mia kepada Tribunjatim.com.
• Ban Pecah Mendadak Jadi Pemicu Terbanyak Kasus Kecelakaan Maut di Jalan Tol, Ini Penjelasan Polisi
• 3 Cerita Seputar Wafat Ani Yudhoyono: Kisah Kain Batik Penutup sampai Kursi Kosong di Pesawat
• Curi Motor Untuk Biaya Mudik Lebaran 2019, Penjual Galon di Simokerto Surabaya Ditangkap Polisi
Perempuan ini menjelaskan bahwa selain berkesempatan menjadi "PNS kontrak", mereka juga bisa mendaftar menjadi PNS murni. Semua diserahkan kepada K2. Namun ditegaskan bahwa tidak ada kebijakan mengangkat langsung honorer yang bekerja di kantor Pemda itu menjadi PNS.
Kebijakan pengangkatan langsung itu pernah dijalankan pada sebelum tahun 2005. Seluruh honorer K1 saat itu diangkat langsung menjadi PNS. Kemudian K2 yang masuk data base nasional hingga kini melalui mekanisme tes.
"Kami segera akan mengajukan formasi khusus P3K. Terutama adalah tenaga fungsional macam guru dan kesehatan serta tenaga Barbasis keahlian macam Programmer. Bukan tenaga administratif," kata Mia kepada Tribunjatim.com.
Sementara itu, Koordinator honorer K2 Kota Surabaya Eko Mardiono hanya bisa pasrah dengan ketentuan yang ada. Namun pihaknya berharap ada semacam prioritas dan ketentuan khusus.
"Kami Manut saja. Tapi mbok ya memahami kondisi GTT dan K2," kata Eko. (Faiq/TribunJatim.com).