Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ban Pecah Mendadak Jadi Pemicu Terbanyak Kasus Kecelakaan Maut di Jalan Tol, Ini Penjelasan Polisi

Satu diantara penyebab kecelakaan maut yang kerap terjadi di jalan bebas hambatan alias jalan tol adalah ban mobil mendadak meletus.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Melia Luthfi Husnika
Ilustrasi kecelakaan 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satu diantara penyebab kecelakaan maut yang kerap terjadi di jalan bebas hambatan alias jalan tol adalah ban mobil mendadak meletus.

Pihak Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jatim menyebut, hampir kebanyakan kasus kecelakaan yang terjadi di jalan tol diakibatkan oleh hal tersebut.

Saat ban pecah mendadak, laju mobil menjadi tidak stabil.

Berstatus Jalur Tengkorak, Polres Bangkalan Dirikan Pos Kecelakaan Terpadu di Akses Suramadu

Dishub Trenggalek Petakan Sembilan Titik Rawan Kecelakaan Lalu Lintas, Pemudik Diimbau Berhati-hati!

Tak lama kemudian, mobil akan oleng ke bahu jalan, sebelum pada akhirnya menghantam pembatas ataupun membentur kendaraan lainnya.

Tentu hal semacam itu tidak ingin menimpa diri kita yang sedang menempuh perjalanan mudik lebaran.

Oleh karena itu simaklah penjelasan dari pihak PJR Polda Jatim.

Menurut Kanit PJR 3 Polda Jatim AKP Lamuji, ada dua sebab ban mobil bisa meletus mendadak

Pertama, tekanan ban tidak stabil.

Lamuji mengimbau, para pengemudi memperhatikan tekanan jenis ban yang digunakan pada mobilnya.

Tekanan ban terlalu tinggi ataupun terlalu rendah, ternyata sangat berpotensi mengalami pecah mendadak saat digunakan melintas di jalan tol dalam kecepatan tinggi.

Polda Jatim Akan Periksa Pemilik Akun Facebook Umar Hamdan Karrar yang Dilaporkan Menghina Gus Mus 

Simak Tips Aman Mudik Lebaran 2019 Menggunakan Kendaraan Pribadi untuk Perjalanan Jarak Jauh

Lamuji menuturkan, pengemudi bisa mengatur tekanan angin ban mobil sesuai dengan jenis ataupun tipe ban yang digunakan.

Namun, biasanya tekanan angin ideal ban mobil sekitar 33 Psi untuk ban depan dan 36 Psi untuk ban belakang.

"Tapi kita harus lihat, pake ban apa mereknya, kan biasanya ada tuh tulisannya yang tertera disana," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Minggu (2/6/2019).

Kedua, beban muatan mobil.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved