Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ambil Dokumen Formulir Capres-Cawapres Untuk Barang Bukti di MK, KPUD Gresik Buka 18 Kotak Suara

Ambil Dokumen Formulir Capres-Cawapres Untuk Barang Bukti di MK, KPUD Gresik Buka 18 Kotak Suara.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
SURYA/WILLY ABRAHAM
Proses pembukaan kotak suara di KPUD Gresik, Sabtu (8/6/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Sebanyak 18 kotak suara dibuka langsung oleh KPUD Gresik, Sabtu (8/6/2019).

Pembukaan kotak suara tersebut untuk pengambilan dokumen sebagai alat bukti penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemudik Bawean Mulai Kembali ke Gresik, Pelabuhan Gresik Dipadati 1000 Penumpang

Pasca Gelombang Tinggi, Tiga Kapal Tujuan Bawean-Gresik akan Kembali Beroperasi Hari ini

Berkonsep Rumah Adat Indonesia, Pos Pelayanan Tebaloan Gresik Jadi Objek Selfie Favorit Pemudik

Pembukaan kotak suara tersebut disaksikan langsung oleh pihak perwakilan pasangan calon (paslon) kedua kubu yakni, nomor urut 1 Jokowi-Amin dan paslon 2, Prabowo-Sandi.

Kemudian dari penyelenggara, selain dari KPUD ada juga dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian selaku pihak yang mengamankan selama jalannya proses pemilu.

Berkas dokumen yang diambil berkaitan dengan rekapitulasi dan daftar hadir saat rekap, antara lain, formulir DA, DA2 (Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi Dalam Rekap), DA.BA (Berita Acara) dan DA.TT (Tanda Terima Penyerahan Salinan).

Seluruh dokumen yang diambil adalah formulir milik calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Wapres).

"Pembukaan kotak suara yang disegel berkaitan perintah dari KPU RI, total ada 18 kotak suara meliputi seluruh kecamatan di Gresik yang telah dibuka. Tujuanya untuk mengambil dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesain perkara perselisihan hasil pemelihan umum,” ujar Ketua KPUD Gresik, Ahmad Roni.

Lanjut Roni, pengambilan dokumen sangat biasa terjadi.

Tidak hanya di Gresik, di Jawa Timur hampir seluruh kota dan kabupaten mendapatkan surat dari KPU RI untuk membuka lagi kotak suara yang disegel.

"Formulir yang berkaitan tentang kronologi rekapitulasi itu yang kita serahkan,” terangnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Gresik, Imron Rosyadi mengaku saat pembukaan kotak suara tidak ditemukan kecurangan.

"Sudah sesuai PKPU No 4 tahun 2019 dan undang-undang No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Nanti selain formulir, rekomendasi dari Bawaslu juga ikut disertakan sebagai alat bukti dalam penyelesain perkara,” tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved