Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Inilah 2 Sanksi Jika ASN Pemkab Sampang Ketahuan Bolos Kerja di Hari Pertama Pasca Libur Lebaran

Para Aparatur Sipil Negara (ASN) diimbau untuk tidak membolos kerja di hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran, Senin (10/6/2019).

TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Para ASN saat melakukan Halal Bihalal bersama Bupati Sampang Slamet Junaidi di Kantor Pemkab Sampang, Senin (10/6/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, MADURA - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) diimbau untuk tidak membolos kerja di hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran, Senin (10/6/2019).

Jika ASN diketahui membolos, maka akan dikenai sanksi.

Kabag Humas Pemkab Sampang, Yulis Juwaidi mengatakan, ASN yang diketahui tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dikenakan sanksi yaitu penundaan kenaikan gaji berkala.

Bupati Sampang Imbau ASN Tak Bolos Kerja di Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Libur Lebaran

Dishub Sampang Sediakan Bus Gratis untuk Arus Balik, Ini Cara Daftar dan Tanggal Keberangkatannya

"Tidak hanya itu, ASN juga akan terkena sanksi penundaan kenaikan pangkat," ujarnya.

Untuk menghindari adanya ASN yang membolos, Bupati Sampang Slamet Junaidi meminta para ASN agar bertanggung jawab menjalankan tugasnya.

"Dengan semangat Idul Fitri mari kita membangun semangat yang baru dan melanjutkan tugas masing-masing," katanya.

Bupati Sampang juga telah melakukan konfirmasi kepada inspektorat dan BKPSDM untuk mengecek para ASN yang tidak masuk kerja.

"Nanti ASN yang membolos dan tidak masuk kerja tanpa keterangan bisa kami ketahui," tutupnya.

Wahana Kursi Gantung Pasar Rakyat di Kabupaten Malang Roboh Akibat Mesin Mati, 5 Korban Luka-luka

Potret Kemesraan Gibran Rakabuming dan Selvi Ananda saat Temani Jokowi, Lihat Gandengan Tangannya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved