Berita Entertainment
Kuasa Hukum Ahmad Dhani Sebut Vonis Kasus 'Vlog Idiot' Tidak Berkekuatan Hukum Tetap
Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menilai tidak ada penahanan kliennya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menilai tidak ada penahanan kliennya, Selasa (11/6/2019).
Aldwin Rahadian mengatakan, Ahmad Dhani akan dipulangkan ke Jakarta pada Kamis (13/6/2019) besok.
"Kalau (kasus) ini tadi otomatis tidak ada penahanan. Vonis ini tidak berkekuatan hukum tetap, karena tadi saya langsung menyatakan banding, Mas Dhani sendiri langsung banding. Karena ancaman di bawah lima tahun di awal tidak ditahan, maka tidak ada penahanan dan tidak ada perintah penahanan," ujarnya, Selasa (11/6/2019).
• Ahmad Dhani Merasa Keberatan dan Kurang Adil Divonis 1 Tahun Penjara
• Persebaya Vs Madura United, Lima Pemain Bajul Ijo yang Bergabung Timnas Dimungkinkan Bisa Turun
Di samping itu, Aldwin Rahadian menilai, tidak ada satu pun yang menjadi pertimbangan dari majelis hakim atas keterangan tiga ahli yang didatangkan dari pihaknya maupun dari JPU.
"Yang pada substansinya harus menuduhkan perbuatan. Jadi tuduhan pasal 27 ayat 3 no 11 itu harus menuduhkan perbuatan," terangnya.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan Ahmad Dhani akan dikembalikan ke Rutan Kelas 1 Cipinang Jakarta setelah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
• Laporan ke Propam Mabes Polri Berlanjut, Kuasa Hukum Vanessa Angel Yakini Kliennya Bakal Bebas
• Kronologi Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani hingga Divonis Penjara 1 Tahun, Berawal Acara di Surabaya
"Selanjutnya kami akan mengembalikan Ahmad Dhani ke tempat penahanan asalnya di Rutan Cipinang, Jakarta," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung.
Ahmad Dhani menjadi tahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak penasehat hukumnya dan jaksa mengajukan banding dalam perkara lain terkait ujaran kebencian yang divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019 lalu.
Richard Marpaung menjelaskan, saat itu Ahmad Dhani ditempatkan di Rutan Cipinang dan 10 hari kemudian dipindahkan ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, atas permintaan Kejaksaan Negeri Surabaya demi memudahkan jalannya proses persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya.
• Ini Penjelasan Ahmad Dhani yang Membuatnya Ajukan Banding, Salah Satunya Ada Fakta Disembunyikan
• Vanessa Angel Tampil Tanpa Kenakan Hijab di Sidang Lanjutan, Begini Reaksinya Ditanya Tampilannya
"Untuk proses pemindahannya kembali ke Rutan Cipinang, kami perlu waktu mempersiapkan personel, surat-surat administrasi, akomodasi, dan koordinasi dengan pihak rutan terkait," katanya.
Proses pemindahan tersebut, lanjut dia, diperkirakan membutuhkan waktu sekitar seminggu.
Sebelumnya, terdakwa kasus vlog 'idiot', Ahmad Dhani divonis penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono.
Dalam amar putusan yang dibacakannya, Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com: