Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pendaftar Terlalu Banyak, Calon Kades Dari Lima Desa di Tulungagung Harus Jalani Penyaringan Awal

Proses pendaftaran calon kepala desa yang ikut pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak Kabupaten Tulungagung sudah dimulai.

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
zoom-inlihat foto Pendaftar Terlalu Banyak, Calon Kades Dari Lima Desa di Tulungagung Harus Jalani Penyaringan Awal
istimewa
Ilustrasi pilkades

 TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Proses pendaftaran calon kepala desa yang ikut pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak Kabupaten Tulungagung sudah dimulai.

Lima desa dari 239 desa yang ikut Pilkades serentak harus menjalani penyaringan awal.

Sebab di lima desa itu jumlah calon Kades yang mendaftar lebih dari lima calon.

“Sesuai ketentuan, satu desa hanya boleh ada lima calon Kades. Kalau lebih dari lima, ada tes penyaringan,” terang Kepala Bagian Adiministrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Tulungagung, Usmalik.

Lima desa yang mengikuti penyaringan adalah Jengglungharjo Kecamatan Tanggunggunung, Desa Panrejo dan Sumberagung di Kecamatan Rejotangan, Desa Pinggirsari Kecamatan Ngantru serta Desa Tanjungsari Kecamatan Karangrejo.

Di Desa Jengglungharjo ada 7 calon Kades yang mendaftar, Desa Panjerejo ada 9 pendaftar, Desa Sumberagung ada 7 pendaftar, Desa Pinggirsari ada 8 pendaftar dan Desa Tanjungsari ada 11 pendaftar.

Kuasa Hukum Ahmad Dhani Sebut Vonis Kasus Vlog Idiot Tidak Berkekuatan Hukum Tetap

Tangkap Buronan Bandar Sabu 2 Tahun, Polres Pamekasan Borong 4 Pengedar Narkoba ke Penjara

Bagi Warga Surabaya Kini Bisa Urus Paspor di Pasar Atom, Urus Paspor Sambil Belanja

Tes penyaringan ini berupa tes tulis, dengan soal yang dibuat oleh panitia kabupaten.

“Kami upayakan tes tulis ini dilakukan mendekati penetapan, pada 27 Juni mendatang,” sambung Usmalik kepada Tribunjatim.com.

Dari 257 desa di Tulungagung, 239 desa mengikuti Pilkades serentak dan hanya 18 yang tidak ikut Pilkades serentak.

Dari jumlah desa yang ikut Pilkades serentak, 192 desa mengalami kekosongan Kades karena sudah pensiun.

Pemkab Tulungagung akan mengangkat pelaksana jabatan (PJ) Kades, atas usulan camat setempat.

“Pengangkatan PJ adalah wewenang bupati. Dan syarat PJ harus seseorang dengan status ASN,” ungkap Usmalik kepada Tribunjatim.com.

Pemkab telah menganggarkan Rp 15 miliar untuk Pilkades serentak, yang diambil dari bantuan keuangan pusat. (David Yohanes/Tribunjatim)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved