Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PT YEKAPE Digeledah Kejati Jatim, Pengacara: Dugaan Korupsi Sudah Ditutup, Dibuka Lagi Dasarnya Apa?

Petugas dari Kejati Jatim melakukan penggeledahan di Kantor YKP di Jl Sedap Malam Surabaya, Selasa, (11/6/2019).

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Petugas dari Kejati Jatim lakukan penggeledahan di Kantor YKP di Jl Sedap Malam Surabaya, Selasa, (11/6/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Petugas dari Kejati Jatim melakukan penggeledahan di Kantor YKP di Jl Sedap Malam Surabaya, Selasa, (11/6/2019).

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan kasus korupsi di YKP yang sudah lama terjadi. namun kabarnya kasus itu sudah ditutup.

Sumarso, Kuasa Hukum PT. YEKAPE pun mempertanyakan dasar penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Dia mengaku heran dengan penyidikan kasus yang pada 2007 ditangani Kejari Surabaya dan dihentikan, serta pada 2015 ditangani Kejati Jatim, namun tidak masuk ke ranah pidana.

(Kejaksaan Negeri Surabaya Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 443 Juta kepada LPDB)

"Sekarang dibuka (penyidikan) lagi itu dasarnya apa?. Dulu Kejaksaan Negeri Surabaya sudah menghentikan, dan oleh Kejati Jatim 2015 lalu ini bukan perkara pidana," ucapnya, Selasa, (11/6/2019).

Sumarso mengklaim, pihaknya mengantongi surat penghentian penanganan kasus ini dari Kejari Surabaya, serta surat dari Kepala Kejati (Kajati) Jatim yang intinya atau menyatakan bahwa kasus ini tidak bisa dipidanakan.

"Surat penghentian penanganan kasus dari Kejari Surabaya dan surat dari Kajati Jatim 2015 semuanya ada. Kan aneh, kenapa sekarang disidik lagi ? Nanti kita lihat saja," bebernya.

Ditanya perihal perpindahan status dari yayasan menjadi PT, Sumarso menegaskan hal itu tidak ada urusan, dan menyesuaikan.

Menurutnya, itu juga ada aturan hukumnya, dan seizin Menteri Perumahan Rakyat.

"Namanya yayasan itu kan badan hukum, jadi siapa yang korupsi. Saat itu Wali Kota nya Purnomo Kasidi, dan orang-orang ini kan hanya penerus. Jadi dimana tindak korupsinya?," tegasnya.

Dia menambahkan, sampai saat ini tidak ada dari YKP maupun PT. YEKAPE yang dipanggil maupun dimintai keterangan oleh Kejaksaan.

"Kalau ada bukti baru, bukti baru apalagi ?. Kenapa kok kasus ini dibuka lagi," pungkasnya.

(Lakukan Penggeledahan di Kantor YKP Surabaya, Kejati Jatim Sita Beberapa Dokumen Penyidikkan)

Sebagaimana diberitakan, dugaan kasus korupsi di YKP ini merupakan kasus lama.

Bahkan pada 2011 lalu, DPRD Kota Surabaya sempat membentuk Pansus Hak Angket Pengembalian Aset YKP.

Salah satu fakta yang terungkap dalam Pansus Hak Angket itu adalah YKP yang merupakan aset Pemkot.

(Ahmad Dhani Tak Bisa Langsung Balik ke Cipinang Seusai Vonis Setahun, Kejati Jatim: Perlu Koordinasi)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved