Pecah Tangis Istri Dosen di Surabaya Divonis 4 Tahun Penjara, Gara- gara Sabu-sabu
Terdakwa Rika Noviana itu tak kuasa menahan kesedihannya setelah mendengar dirinya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan saat sidang
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Rika Noviana itu tak kuasa menahan kesedihannya setelah mendengar dirinya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
Tak hanya hukuman badan, wanita paruh baya ini juga dijatuhi denda sebesar Rp 800 juta atas kasus dugaan kepemilikan narkotika.
Sidang yang digelar di Ruang Kartika 2, Pengadilan Negeri Surabaya ini Rika meminta keringanan kepada majelis hakim yang diketuai oleh Yulisar. Tak hanya itu, dia juga mempertanyakan barang bukti itu di bawah seperempat dari bukti yang tertera yakni 4,18 gram.
"Saya minta keringanan pak, saya tobat nasuhah pak, tidak akan mengulangi lagi," rintihnya meminta keringanan, Rabu, (12/6/2019).
• Momen Lebaran Ketupat, Ribuan Wisatawan Kunjungi Bukit Pantai Jumiang Pamekasan, Nikmati Spot Foto
• Ini Alasan Rujak Cingur Bu Mella Yang Viral Seharga Rp 60 Ribu
• Terendam Air Selama 11 Bulan dalam 1 Tahun, Desa Curdi di India Hanya Sebentar Muncul ke Permukaan
Menanggapi pembelaannya ini, ketua majelis Yulisar langsung membacakan putusan terhadap istri dari Dosen di sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Surabaya ini.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dihukum penjara selama 4 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp 800 juta subsider 1 bulan," kata ketua majelis sembari mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.
Mendengar putusan yang lebih ringan dari tuntutan itu, Rika masih saja meminta keringanan. Namun, majelis hakim menegaskan vonis sudah sangat ringan.
"Kalau mau turun lagi hukumannya ya banding," tegas hakim. Lalu, Rika mengaku hanya pikir-pikir.
Sebaliknya, Samsul Arifin, kurir yang mengantarkan sabu itu ke Rika di apartemen Dian Regency, 'hanya' divonis 6 tahun serta denda Rp 800 juta. Samsul seakan tanpa beban langsung menerima vonis tersebut.
Untuk diketahui, Rika bersama Samsul ditangkap oleh petugas kepolisian Polrestabes Surabaya saat bertransaksi di Apartemen Dian Regency, Sukolilo, Surabaya.
Dalam kesaksiannya, petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya itu menyebutkan bahwa saat menangkap Samsul dan Rika sedang bertransaksi narkotika jenis sabu-sabuseberat 4,18 gram dan satu poket ekstasi.
Barang haram itu dikatakan Samsul didapatnya dari Udin (DPO) seharga Rp 1 juta sedangkan ekstasi seharga Rp 75 ribu. Emak-emak ini hanya mengaku membeli barang haram tersebut untuk dikonsumsi pribadi dengan harga Rp 550 ribu.
Oleh karenanya JPU Suparlan menjerat keduanya dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.