Tegakkan Perda Pengelolaan Sampah, Pemkot Malang Berencana Tambah Penyidik dan Pasang CCTV di Sungai
Pemkot Malang berencana menambah jumlah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk menindak pelanggaran terhadap peraturan daerah (Perda).
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berencana menambah jumlah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk menindak pelanggaran terhadap peraturan daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang pengelolaan sampah.
Wali Kota Malang Sutiaji, mengakui bahwa penegakan terhadap Perda Kota Malang 10/2010 tentang Pengelolaan Sampah sangat lemah. Hal ini kata dia, disebabkan oleh jumlah PPNS yang masih sedikit.
"Selama ini satu Perda hanya ada satu PPNS. Idealnya Perda yang rawan itu harus ada tiga PPNS, termasuk Perda tentang sampah ini," kata Sutiaji ketika ditemui usai Sidang Paripurna, Rabu (12/6/2019).
• Sebuah Mobil Mendadak Terbakar di Tol Pandaan-Malang, Tim Pemadam Langsung Diterjunkan
• VIRAL Rumah di Malang Dirobohkan Diduga Akibat Dilema Rumah Tangga, Warga: Istri Cantik Hilang
Ia menambahkan saat ini Pemkot Malang sedang menginventarisir Perda yang rawan dilanggar. Setelah itu, sertifikasi terhadap PPNS baru akan dilakukan, "Kami hanya punya 11 PPNS. Setelah ini kami inventarisir mana saja Perda yang rawan. Tidak bisa penambahan dilakukan secara sporadis," ujar dia.
Selain menambah PPNS, Pemkot Malang juga berupaya memasang closed circuit television atau cctv di sungai-sungai. Tahun ini, lelang 80-100 cctv siap dilakukan setelah tahun lalu gagal.
"Pemasangan cctv itu juga termasuk dalam program smart city. Jadi nanti tingkat pembuangan itu rendah kalau kami sudah smart city," tutur Sutiaji.
Berdasarkan pasal 26 ayat 1 huruf d dalam Perda 10/2010 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Malang, setiap orang dilarang membuang sampah di sungai, saluran air, membuang sampah dari kendaraan dan tempat-tempat lain yang tidak semestinya dan disediakan.
Pelanggaran atas hal itu akan dikenai pidana paling lama satu minggu dan denda maksimal Rp 100 ribu.