Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Fadli Zon Bela 3 Purnawirawan yang Diduga Pelaku Makar: 'Itu Framing, Mereka Punya Jejak Sejarah'

Ini tanggapan Fadli Zon terkait 3 purnawirawan yang diduga makar, sebut ketiganya punya jejak sejarah dan tak mungkin lakukan tindakan makar.

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Arie Noer Rachmawati
Youtube Channel tvOneNews
Fadli Zon dalam tayangan Youtube TVONE 

TRIBUNJATIM.COM - Tiga mantan TNI yang terdiri dari Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen, Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Mochammad Sofyan Jacob terjerat kasus makar.

Dan Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ikut terseret kasus kepemilikan senjata ilegal.

Mendengar kabar tersebut, Fadli Zon yang dikenal sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra memberikan tanggapan perihal adanya tiga mantan anggota TNI yang terjerat kasus makar.

Profil-Biodata Sofyan Jacob, Mantan Kapolda Jadi Tersangka Dugaan Makar, Pernah Kena Kasus Koboi

Tanggapan Fadli Zon diungkapkan secara langsung saat dirinya menjadi narasumber di dalam tayangan YouTube TvOne, Rabu (12/6/2019).

Dalam kesempatan itu, Fadli menegaskan pemberitaan mengenai ketiga tokoh yang terlibat dugaan kasus makar merupakan framing.

"Saya yakin itu framing ya, para purnawirawan itu mereka yang punya jejak sejarah, jejak perjuangan yang jelas di masa lalu, Pak Soenarko, Pak Kivlan Zein dan Pak Sofyan Jacob dan yang lain-lain tidak mungkin melakukan makar. Tapi kalau misalnya ada sejumlah tokoh-tokoh masyarakat. Masyarakat sendiri yang melakukan protes terhadap sebuah pemilu yang dianggap curang, di negara yang demokratis seperti Indonesia, seharusnya biasa-biasa saja," ujar Fadli Zon.

Selain itu, ia menjelaskan bilamana ada sejumlah tokoh masyarakat sendiri melakukan protes kepada sebuah lembaga atau instansi, maka tidak bisa dituduhkan tindakan makar.

Tak hanya itu, Fadli Zon bahkan menjelaskan pengertian makar yaitu tindakan yang menggunakan kekuatan dan senjata.

VIRAL Imbauan Sofyan Jacob Eks Kapolda Metro Jaya soal 22 Mei Sebelum Jadi Tersangka Makar, Malu

"Makar itu kan terjemahan dari aanslag. Aanslag itu harus dengan kekuatan bersenjata dan lain-lain nah sekarang saja untuk soal senjata informasinya masih sangat sumir bahwa yang dituduhkan kepada Pak Soenarko itu sudah dibantah, tidak ada itu," ungkapnya.

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menuturkan penggunaan pasal makar semestinya merujuk pada pengertian asalnya.

Makar dalam KUHP merujuk pada bahasa Belanda, yakni "Aanslag" yang berarti serangan.

Karena itu, saat menjerat seseorang dengan pasal makar, polisi harus bisa membuktikan apakah orang tersebut memang sudah menyerang atau mempersiapkan serangan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Asfinawati mengatakan, jika polisi tak bisa membuktikan kedua hal tersebut, maka pasal makar tak bisa digunakan.

Menurut dia, jika seseorang dinilai melanggar hukum karena pernyataannya yang mengancam pemerintah, maka polisi tidak bisa menggunakan pasal makar untuk menjeratnya.

"Mengatakan pemerintah buruk itu bukan makar, esensinya adalah serangan. Ya memang ada pasal lain. Misal begini ada orang menganiaya terus dibilang pembunuhan berencana kan lain ya," ujar Asfinawati.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved