Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Fadli Zon Bela 3 Purnawirawan yang Diduga Pelaku Makar: 'Itu Framing, Mereka Punya Jejak Sejarah'

Ini tanggapan Fadli Zon terkait 3 purnawirawan yang diduga makar, sebut ketiganya punya jejak sejarah dan tak mungkin lakukan tindakan makar.

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Arie Noer Rachmawati
Youtube Channel tvOneNews
Fadli Zon dalam tayangan Youtube TVONE 

"Bukan berarti orang ini tidak bisa dihukum. Jangan hukum diperkosa dan beri dimensi yang berbeda karena nanti yang dihancurkan hukum itu sendiri. Kalau menganiaya orang, ya kena pasal penganiayaan," lanjut dia.

Permadi Satrio Wiwoho Penuhi Panggilan Kedua Polda Metro Jaya: Saya Enggak Pernah Makar!

Tiga Purnawirawan Terseret Kasus Makar

Kivlan Zein

Dikutip dari Tribunnews.com, Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen telah ditetapkan tersangka kasus makar.

Seorang wiraswasta bernama Jalaludin melaporkan Kivlan atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar

Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Adapun, Pasal yang disangkakan terkait tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15 serta terkait keamanan negara atau makar dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Kala itu pihak kepolisian menemui Kivlan Zen di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (10/5/2019), untuk melakukan pencegahan agar tak pergi ke luar negeri.

FAKTA Kabar Prabowo Dilaporkan ke Polisi, Nasib Pendukung hingga Pernyataan ‘Tak Ada Niat Makar’

Kemudian, Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Setelah itu, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando mengatakan, pencabutan pencekalan terhadap Kivlan Zen ini juga atas permintaan pihak kepolisian.

Sam mengatakan, kepolisian mengirim permohonan pencabutan pencekalan lewat bernomor B/ 3248 a -RES 1.1.2/V/2019/BARESKRIM.

Surat itu ditandatangani Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho atas nama Kepala Bareskrim pada 11 Mei 2019.

PWNU Jatim Keluarkan Bahtsul Masail, Tolak Hasil Pemilu Dengan Kerahkan Massa: Mengarah Pada Makar

Kini pun Kivlan terjerat kasus kembali sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal, dan ditahan pada Rabu (30/5/2019).

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.

Enam tersangka tersebut berencana untuk membunuh empat tokoh nasional.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved