Kasus Hori Gagal Tebus Istri yang Digadaikan di Lumajang, Polisi Akan Periksa Istri & Penerima Gadai
Kasus Hori Gagal Tebus Istri yang Digadaikan di Lumajang, Polisi Akan Periksa Istri & Penerima Gadai.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Polres Lumajang akan memanggil sejumlah pihak terkait kasus pembunuhan salah sasaran yang diduga bermula dari penggadaian istri oleh Hori (43) warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso, Lumajang pada Selasa (11/6/2019) malam lalu.
Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban, Kamis (13/6/2019) di Mapolres Lumajang.
Arsal menegaskan, latar belakang kasus tindak kriminalitas dengan jaminan istri, baru kali ini dia temukan selama bertugas di Lumajang.
• Pria di Lumajang Dilaporkan ke Polisi Karena Gadaikan Istri Rp 250 Juta dan Bunuh Orang Tak dikenal
• Warga Yosowilangun, Lumajang Kehilangan 3 Sepeda Motor pasca Dirampok, Polisi Gelar Olah TKP
• 2 Hari Seusai Lapor Polisi, Motor Warga Lumajang yang Raib Ini Ditemukan saat Dipakai Tamu Tetangga
Karenanya, dia mengaku kaget dengan pengakuan Hori tidak lama setelah ditangkap karena membacok orang hingga tewas.
Arsal kaget karena Hori berterus terang mengakui bahwa latar belakang dari pembunuhan itu adalah soal penggadaian istrinya kepada pria lain.
Hori meminjam uang kepada Hartono (40) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang sebesar Rp 250 juta dengan jaminan istrinya, R (35).
"Terlepas dari kasus pembunuhan itu tersebut, ini benar-benar membuat saya kaget. Ini baru pertama saya tahu sejak saya bertugas di Lumajang ada suami yang tega menjadikan istrinya sebagai jaminan utang. Akal sehatnya di mana. Masak istri sendiri dianggap sebagai barang yang bisa dipindah tangankan begitu saja," ujar Arsal, Kamis (13/6/2019).
Karenanya, untuk menguak masalah tersebut Arsal berjanji akan memanggil semua pihak yang ada kaitannya dengan kasus ini.
Saat ini polisi sudah menangkap Hori dan meminta keterangan darinya. Pihak lain yang akan dipanggil adalah istri Hori dan juga penerima gadai Hartono.
"Semuanya akan kami panggil. Saya benar-benar ingin mengetahui bagaimana persoalan ini bisa terjadi. Ini soal moral, soal etika, masalah sosial, bukan sekadar masalah pembunuhan atau pinjam meminjam uang. Dan kejadian semacam ini tidak boleh terjadi lagi di Lumajang," ungkapnya.
Utang piutang duit itu sudah terjadi setahun lalu. Istri yang dijadikan jaminan oleh Hori disebutkan tinggal bersama dengan Hartono, si penerima gadai, selama masa utang berlangsung.
"Apalagi istri pelaku kemudian tinggal bersama dengan pihak yang penerima gadai dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni hampir satu tahun," imbuh Arsal.
Penyidikan itu untuk memastikan apakah pembunuhan (yang kemudian salah sasaran) itu dilakukan memang untuk mengambil sang istri atau karena persoalan lain.
Seperti diberitakan, Hori (43) warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso, Lumajang membacok M Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam. Toha tewas akibat bacokan itu. Namun setelah membacok, Hori baru mengetahui jika dia salah sasaran.
Dia berencana membunuh Hartono (40), tetangga Toha. Sebab, Hartono tidak mau mengembalikan istri Hori yang dijadikannya jaminan utang. Sekitar setahun lalu, Hori meminjam uang sebesar Rp 250 juta kepada Hartono dengan jaminan sang istri.
Sebelum pembacokan itu, Hori berniat menebus istrinya dengan memberikan sebidang tanah tetapi Hartono menolaknya. Dia menginginkan utang uang dikembalikan dalam bentuk uang.
Karena kecewa, Hori berniat membunuh Hartono. Nahas baginya, karena malah orang lain yang dia bacok akibat kemiripan tubuh dan minimnya penerangan jalan desa setempat