Perusak Kertas Suara Pemilu di Sidoarjo ini Divonis Hukuman Percobaan
Kasus perusakan kertas suara Pemilu 2019 di TPS 09 Desa Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo memasuki babak akhir.
Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Kasus perus
• Ayah Sekap & Perkosa Anak Tiri Selama 20 Tahun hingga Lahirkan 9 Anak, Bermula Dendam kepada Istri
akan kertas suara Pemilu 2019 di TPS 09 Desa Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo memasuki babak akhir.
Mulyadi (51), warga Desa Kloposepuluh yang menjadi terdakwa dalam peristiwa tersebut telah dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (13/6/2019).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim juga tidak jauh dari tuntutan jaksa. Terdakwa divonis hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan selama delapan bulan.
Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 juta dengan subsider 1 bulan penjara.
"Artinya, jika tidak membayar maka harus mengganti dengan hukuman penjara selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti membaca amar putusannya.
Menurut hakim, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana yang tertuang dalam pasal 532 Undang-undang Pemilu.
• Persebaya Vs Madura United, Djanur Mulai Sentuh Taktikal di Hari Keempat Latihan Pasca Libur Lebaran
• Sugi Nur Membenarkan Semua Keterangan Saksi, Gus Nur : Cuman Saya Dituduh Wahabi
Terdakwa disebut secara sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai.
Vonis itu tidak jauh dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa Ridwan Dermawan selaku jaksa penuntut umum dalam perkara ini telah menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 bulan dengan massa percobaan selama 10 bulan. Serta denda sebesar Rp 5 juta.
Mendengar putusan yang ringan tersebut, terdakwa langsing menerima hasil vonis dari majelis hakim. Bahkan selepas sidang, terdakwa juga sempat sujud syukur.
Penasihat hukum terdakwa, Makin Rahmat mengaku juga telah menerima hasil vonis dari majelis hakim.
“Setelah berunding dengan terdakwa dan dianggap cukup adil, kami memutuskan cukup,” jawab dia kepada Tribunjatim.com.
Peristiwa pidana itu terjadi pada Rabu (17/4/2019) lalu saat proses perhitungan hasil pemilu. Terdakwa menghadiri sesi penghitungan suara hasil pemilu DPRD Provinsi di TPS 09 Desa Kloposepuluh sekitar pukul 18.00 WIB.
Pada saat penghitungan berlangsung, terdakwa izin mendekat ke tumpukan surat suara karena tidak kelihatan hasil perolehan suara yang telah dihitung.
Melihat tumpukan surat suara di atas meja, terdakwa secara spontan meraba tumpukan surat sura tersebut dan mencoblos surat suaraitu dengan paku kecil yang ditemukan didekat meja.
Terdakwa mencoblos surat suara secara acak sebanyak sebelas kali. Aksi itu juga terlihat jelas dalam rekaman video yang sempat beredar. (ufi/Tribunjatim)