Tidak Memiliki Izin AMDAL, Gudang PT Garam Sampang Disegel DInas Lingkungan Hidup
Gudang PT Garam yang terletak di Kecamatan Camplong terpantau disegel oleh aparat keamanan Kabupaten Sampang pada Kamis (14/6/2019).
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Gudang PT Garam yang terletak di Kecamatan Camplong terpantau disegel oleh aparat keamanan Kabupaten Sampang pada Kamis (14/6/2019).
Sepengamatan TribunMadura.com, tampak di sejumlah pintu gudang PT garam terpasang selembaran kertas bertuliskan pelanggaran dan ada tanda silang berwarna merah.
Kabid Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Sampang ,Chairijah, mengatakan, Sejumlah Gudang PT Garam disegel sejak kemarin (13/6/2019).
"Hasil dari surat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PT Garam tidak ada izin amdalnya, mereka hanya memiliki izin amdal pelabuhan," ujarnya kepada TribunMadura.com, Jumat (14/6/2019).
(Diduga Tidak Berizin, Galian Tanah Bermodus Usaha Kolam Pemancingan di Madiun Disegel Satpol PP)
Namun kemarin yang di segel oleh pihaknya hanya beberapa gudang saja, sehingga pihaknya melakukan penyegelan kembali hari ini.
"Hari ini kami segel sepenuhnya, sampai pintu utama," tandasnya.
Kemudian ia menjelaskan bahwa pihaknya memutuskan untuk melakuakan penyegelan secara permanen.
"Sebelum ada amdalnya (Analisis dampak lingkungan), gudang PT Garam akan tetap kami segel," tegasnya.
(Gudang Oli PT Surabaya Jadi Jaya Terbakar, 8 Unit Pemadam Kebakaran Surabaya-Sidoarjo Dikerahkan)