Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tanggapan 2 Pakar Hukum Tata Negara Terhadap Permohonan BPN Terkait Posisi Ma'ruf Amin di BUMN

Lihat tanggapan Refly Harun dan Juanda terkait permohonan BPN mengenai Ma'ruf Amin yang masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Adi Sasono
Tayangan Youtube Fakta TVONE
Refly Harun dalam tayangan TVone 

TRIBUNJATIM.COM - Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto meyakini mampu mendiskualifikasikan Jokowi-Ma’ruf.

Keyakinan tersebut dipegang oleh pihak 02 berdasarkan posisi Ma’ruf Amin yang masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Sehingga, melihat kedudukan Ma’ruf Amin, pihak 02 melihat Ma’ruf Amin melanggar Pasal 227 huruf p Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Bambang Widjojanto Kecewa Dengar Jawaban KPU di Sidang Sengketa Pilpres, Sebut KPU Percaya Diri

Pernyataan itu disampaikan Bambang Widjojanto bersama dengan Wakil Direktur dan Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga Vasco Ruseimy dalam sebuah video yang diunggah oleh kanal YouTube Macan Idealis.

 “Secara resmi terdiri dalam permohonan yang tadi pagi dibacakan, kita menyatakan secara tegas, bahwa calon wakil presiden dari pihak 01 terbukti melanggar Pasal 227 huruf p Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Mengapa? Karena dia masih menjadi pejabat yang menjabat di BUMN dan rupanya tidak ada satu pernyataan yang menyangkal dia tidak menjabat lagi. Bahkan Pak Ma’ruf Amin tidak menyangkal beliau masih menjabat sebagai pejabat dari BUMN atau Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah,” ucap Bambang Widjojanto.

Posisi Ma’ruf Amin Disoalkan Bambang Widjojanto, Pakar Hukum Ungkap Fakta Berbeda: Bukan Ranah MK

Mendengar pernyataan keyakinan pihak 02 yang mampu mendiskualifikasikan Jokowi-Ma’ruf ternyata mengundang komentar dari beberapa pihak termasuk Refly Harun yang dikenal sebagai Pakar Hukum Tata Negara dan pengamat politik Indonesia.

Dalam sebuah program acara Fakta di TvOne, Refly Harun berkesempatan untuk angkat suara mengenai posisi Ma’ruf Amin kini, Senin (17/6/2019).

Bambang Widjojanto Yakin Putusan Mahkamah Agung Ini Menangkan Prabowo-Sandi,Jokowi Terdiskualifikasi

Berawal dari pembawa acara yang mempertanyakan soal sekuat apa bobot pembelaan dari pihak 02.

“Ada kelemahan saya dalam melihat. Karena saya hanya melihat 37 halaman tersebut. Sementara, yang 146 itu tidak membaca persis dan hanya mengetahui informasi dari media massa saja serta press release dari Tim Hukum Prabowo-Sandiaga. Jadi kita kan belum tahu sekuat apa kemampuan membuktikan. Tetapi kalau mau membuktikan secara kuat pasti butuh waktu dan butuh saksi-saksi yang banyak. Misalnya, saya dengar saksi dibatasi sampai 15 orang. Kira-kira dari 15 orang tersebut bisa ga membuktikan dalil-dalil mengenai kecurangan yang TSM itu? Apakah 15 orang tersebut dianggap mewakili 150 juta pemilih? Bisa iya dan bisa tidak.

Tetapi, saya katakan hampir pasti tidak. Jadi, ada yang namanya concern waktu dan ada juga concern tempat. Tetapi dalam selanjutnya kita tahu ada hal lain yang menurut saya cukup ngeri-ngeri sedap juga yaitu soal yang terkait dengan Kyai Hj. Ma’ruf Amin, ternyata ada fakta belakangan yang terkonfirmasi bahwa yang bersangkutan masih menbat sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah,” papar Refly Harun.

Bambang Widjojanto Beberkan Dana Kampanye Jokowi Hampir Rp 19 M, Singgung Kekayaan Sang Presiden

Dikatakan Refly Harun, berdasarkan Undang-undang yang terkait dengan Bank Syariah, posisi Dewan Pengawas Syariah itu mirip dengan komisaris di Perusahaan Umum (Perum).

“Kemudian, itu dikaitkan dengan ketentuan melanggar Pasal 227 huruf p Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai kewajiban untuk menyampaikan surat pengunduran diri bagi pejabat atau karyawan BUMN. Kalau dia pejabat, sudah pasti pejabat. No matter tugasnya apa. Karena dalam Undang-undang yang terkait dengan Bank Syariah ini dikatakan yang namanya Dewan Pengawas Syariah tersebut memang memiliki tugas yang mirip dengan Dewan Pengawas dan Komisaris sebuah Perseroan atau sebuah Perusahaan Umum (Perum),” katanya.

Refly Harun menilai jika persoalan status Ma’ruf Amin ditafsirkan secara restrictive dan limitative, maka permohonan yang diajukan pihak 02 tidak akan dikabulkan

 “Dan kemudian, ada kewajiban-kewajiban juga yang membutuhkan komitmen waktu. Kan begitu. Tetapi dalam konteks ini ada kata BUMN-nya jadi menurut saya ini battle. Saya katakana kalau tafsirnya itu restrictive, limitative, terbatas dan tidak meluas, maka saya kira permohonan ini tidak akan dikabulkan juga. Mengapa? Karena di Undang-undang BUMN Pasal 1  jelas dikatakan yang namanya BUMN itu adalah Badan Usaha yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara, melalui penyertaan langsung.

Intinya adalah kalau dia sahamnya dimiliki BUMN by definisi menurut ketentuan ini pasti bukan BUMN tapi ada perspektif lain yang mesti dipertimbangkan menurut saya make sense juga. Ada perspektif yang mengatakan tidak bisa kita melihat definisi BUMN itu berdiri sendiri hanya melihat satu Undang-undang saja,” ucap Refly dengan tegas.

Jokowi Sebut Adian Napitupulu dan Aktivis 98 Bisa Isi Kursi Menteri, Lihat Reaksi Adian Napitupulu

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved