Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Respons Andre Rosiade & Andi Syafrani Terkait Saksi Tahanan Kota, Refly Sebut Salahkan Tim Hukumnya

Andre Rosiade dan Andi Syafrani adu argumen tentang saksi tahanan kota yang memberikan keterangan di sidang MK, bikin Refly Harun bereaksi

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Adi Sasono
Youtube Kompas TV
Refly Harun, Andre Rosiade, Andi Syafrani 

TRIBUNJATIM.COM - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Andre Rosiade beradu argumen dengan Tim Hukum (TKN) Tim Kampanye Nasional Andi Syafrani tentang saksi kubu 02 yang menyandang status tahanan.

Berawal dari Andi Syafrani yang menyinggung soal pembuktian dalil-dalil yang disampaikan oleh saksi kubu 02.

“Saya kira publik juga bisa menilai lah, kalau kita yang menilai nantinya subjektif nantinya kalau kita yang menilai kan. Tapi kalau kita perhatikan, semua harus disesuaikan dengan dalil.

Pemohon mendalilkan dan membuktikan pokoknya harus klop. Nah, secara umum kalau kita beri judgement dalil-dalil itu tak sanggup untuk dibuktikan oleh saksi-saksi yang dihadirkan. Kita nggak tahu apa masalahnya dari pemohon,” jelas Andi Syafrani.

Sebut Keponakan Mahfud MD Bohong di Sidang MK, Moeldoko Beri Respon yang Buat Penonton Terpingkal

Profil-Biodata Agus Maksum, Saksi Prabowo-Sandi yang Tak Bisa Buktikan 17,5 Juta DPT Fiktif ke MK?

Kemudian, Andi Syafrani menyebut soal saksi tim hukum BPN yang berstatus tahanan kota.

Saksi yang dimaksud yakni pria bernama Rahmadsyah Sitompul.

“Tapi buat kita tentu itu adalah sebuah keuntungan. Belum lagi bicara soal quality dari personal saksi-saksi. Ada saksi yang berstatus tahanan kota, ada saksi yang mencle-mencle. Pertama bilang tidak pakai mobil. Tetapi belakangan bilang ‘oh iya kita pakai mobil untuk membawa sesuatu’ itu kesaksian yang diberikan oleh Beti Kristiana misalnya. Kita kalau kuliti satu persatu akan luar biasa karena banyak sekali kontradiksi yang disampaikan oleh para saksi dari pemohon kemarin, termasuk ahli,” lanjutnya.

Saat ditanya pembawa acara bertanya soal apakah Andi Syafrani terkejut mengenai status saksi 02 yang merupakan tahanan kota boleh bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2019.

“Ya kalo kami sudah profiling tentunya. Ketika nama itu masuk ya kita coba cari mengenai informasi yang terkait dengan profil dari pada saksi-saksi ini,” kata Andi Syafrani.

Ditanya soal apakah Andre Rosiade merasa puas setelah melihat perlawanan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga.

“Yang jelas kami bisa membuktikan bahwa pernyataan dari kubu TKN, kami tidak punya saksi, kami hanya bermodalkan asumsi. Terbukti sidang kemarin berjalan sampai pukul 04.55 pagi. Menunjukkan kami bisa menghadirkan saksi, meskipun kami punya keterbatasan bisa mennghadirkan saksi,” tegas Andre Rosiade.

“Ya, kita menjelaskan bahwa kamiserius kami punya saksi. Mbak Rosi bayangkan ini dugaan TSM ( Terstruktur, Sistematis dan Masif .red) dari awal kami berharap Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan ruang bahwa kami bisa mendatangkan 30 orang saksi sehingga, saksinya benar-benar sesuai dengan apa yang kami dalilkan,” lanjut Andre.

Andre Rosiade juga memberikan komentarnya soal jumlah tersebut tidak sebanding dengan kualitas kesaksian dari saksi 02.

“Kalau bica kualitas seperti yang disampaikan oleh Bang Andi yaitu saksi kami adalah tahanan kota. Bayangkan saja, seorang tahanan kota mengambil risiko bagi diri yang bersangkutan. Berani bersaksi kepada Mahkamah Konstitusi,” ucap Andre dengan mantap.

"Dia punya keyakinan ada informasi dugaan TSM penyalahgunaan kekuasaan untuk memenangkan petahana dan dia mengambil risiko itu," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved