Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

2 Jenderal Jadi Tersangka Makar, Soenarko dan Kivlan Zen, Ini Beda Perlakuan Polri, Simak Alasannya

Permohonan penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan karena sudah kooperatif dalam proses penyidikan, namun berbeda dengan Kivlan Zen

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Adi Sasono
kolase/dok/Tribun Medan
POLRI Buka-bukaan Tolak Penangguhan Kivlan Zen meski Dijamin Menhan Jenderal Purn Ryamizard. Kolase Mayjen Purn Soenarko dan Mayjen Purn Kivlan Zen 

TRIBUNJATIM.COM - Kepolisian RI telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjend (Purn) TNI Soenarko pada Jumat (21/6/2019).

Berbeda nasib dengan Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Polisi sampai saat ini belum mengabulkan penangguhan penahanan Mayjend (Purn) Kivlan Zen.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Biro Penerangan Kepolisian RI Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menjelaskan penyidik memiliki pertimbangan terkait penangguhan penahanan seorang tersangka.

Sehingga, keputusan dikabukan sebuah permohonan penangguhan penahanan seorang tersangka bukan hanya karena faktor penjamin, namun sikap tersangka saat proses penyidikan.

Mengenal Eddy Hiariej yang Disebut Teuku Nasrullah Sebagai Kuasa Hukum Terselubung dari Paslon 01

"Bukan (siapa penjaminnya), tapi pertimbangan-pertimbangan subjektif dan objektif itu merupakan dasar dari penyidik untuk melakukan penangguhan penahanan seseorang dalam suatu proses perkara pidana," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Seperti yang diketahui, bahwa Soenarko ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal sejak bulan Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.

Sebelumnya Soenarko mengajukan permohonan penangguhan penahanan hingga akhirnya dikabulkan dengan penjamin yang terdiri dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

Kepala Biro Penerangan Kepolisian RI Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menjelaskan dikabulkannya permohonan penangguhan penahan Soenarko karena sikap kooperatif yang ditunjukkan selama pemeriksaan.

Yusril Sebut Ada Kesaksian Palsu dari Saksi 02: Saat Sidang Selesai Kami Konsultasi ke Jokowi-Maruf

"Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif. Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang Beliau alami sendiri," ujar Dedi.

Bahkan dalam pemeriksaan, Dedi menjelaskan Soenarko berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannnya, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri.

Sebaliknya, polisi belum mengabulkan permohonan penahanan Kivlan Zen karena polisi menilai Kivlan tidak kooperatif selama penanganan kasus.

"Untuk Pak KZ, ada pertimbangan penyidik juga, baik secara objektif maupun secara subjektif. Salah satunya ada hal yang tidak koorporatif menyangkut masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik," kata dia.

Untuk diketahui, Kivlan Zen ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan empat tokoh national dan seorang pimpinan lembaga survei.

Antisipasi Pelanggaran, Yusril Sebut Anas Nasikin Buat Materi Kecurangan Bagian dari Demokrasi

Sebelumnya, Kivlan sempat mengirimkan surat kepada Menteri Pertahanan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Pangkostrad, Kepala Staf Kostrad, dan Danjen Kopassus, untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan kepada polisi.

Adapun beberapa fakta terkait dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan Soenarko yang dilansir dari Kompas.com:

1.   Panglima TNI dan Luhu jadi penjamin

Penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan Soenarko adalah Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
"Penjaminnya adalah Bapak Panglima TNI dan Pak Menko Kemaritiman Pak Luhut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved