Mutasi ASN di Kabupaten Malang Dinilai Tak Salah, Baperjakat Tunggu Tanggapan KASN
Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan menanti putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Jakarta, terkait mutasi ASN di Pemkab Malang
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, KEPANJEN - Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (baperjakat) masih menanti putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Jakarta, terkait mutasi ASN di lingkungan Pemkab Malang.
Anggota Tim Baperjakat Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti menjelaskan, izin dari Kemendagri yang dikantongi oleh pemkab pada tanggal 14 Juni lalu menyatakan mutasi ASN oleh Plt Bupati M Sanusi tak menyalahi aturan.
Kepastian izin tersebut tertuang dalam surat izin Kemendagri nomor surat 821/3194/OTDA atas nama Menteri Dalam Negeri, Plt Dirjen Otoda Akmal Malik.
Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 14 Juni 2019.
(Mutasi ASN Sempat Jadi Polemik, M Sanusi Janji Tingkatkan Kinerja Bila Sudah Jadi Bupati Definitif)
“Tidak ada masalah sebenarnya, tapi memang dinamika kebijakan ditingkat eselon II sangat luar biasa. Saat ini, Kami masih menunggu proses, tidak bisa langsung mendapat jawaban karena harus ditelaah terlebih dahulu (oleh KASN),” terang Tridiyah yang juga menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, pada Jumat (21/6/2019).
Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nurman Ramdansyah membantah adanya kabar perubahan formasi pejabat yang akan dirotasi itu.
"Jadi begini, proses ini sudah kami laksanakan sejak Desember lalu, dan dalam perkembangannya karena lama tidak turun dan banyak yang pensiun maka kami menambah formasi jabatan kepada BKD provinsi. Jadi sekali lagi tidak ada penambahan maupun perubahan,” tegas Nurman.
Terkait kelengkapan berkas ke KASN, Nurman menerangkan pihaknya juga tengah melengkapi sejumlah dokumen.
"Makanya kami berproses. Tapi kalau bisa secepat mungkin,” tutupnya.
Reporter: Surya/Erwin Wicaksono