Kuasa Hukum Ahmad Dhani Gerak Cepat Susun Memori Banding Kasus Vlog 'Idiot', Bakal Ulas Soal Ini
Musisi Ahmad Dhani ajukan banding atas kasus vlog 'idiot' yang divonis selama satu tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Musisi Ahmad Dhani ajukan banding atas kasus vlog 'idiot' yang divonis selama satu tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Kini, pihak kuasa hukum tengah menyusun memori banding, akta banding dari Pengadilan Negeri Surabaya juga sudah diterima pengacaranya.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mengatakan, sejak Rabu (19/6/2019) kemarin, akta banding Ahmad Dhani sudah keluar, pihaknya tinggal melakukan menyusun memori banding.
• Viral Pengakuan Dul Minggat dari Rumah Ahmad Dhani, Al Ghazali Kuak Fakta Lain, Bahas Mulan Jameela
• Jaksa Ajukan Banding Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani, Kajati Jatim: Agar Imbang, Siapa Tahu Bisa Kasasi
"Akta banding sudah keluar sejak Rabu kemarin. Sekarang kita tinggal susun memori banding," ungkapnya, Senin (24/6/2019).
Ia menambahkan, dalam memori banding nanti pihaknya akan mengulas soal keberatan Ahmad Dhani terkait dengan putusan kasus vlog idiot.
"Nanti kita uraikan, apa saja yang menjadi pertimbangan keberatan mas Ahmad Dhani terkait dengan putusan yang kemarin," ungkapnya.
Usai menyusun memori banding, dalam minggu ini, pihaknya secepatnya akan mendaftarkan upaya banding tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.
Dengan demikian, maka kasus Ahmad Dhani akan beralih ke PT Jatim.
"Secepatnya kita daftarkan, karena akta banding sudah keluar dan tinggal menyusun memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum," tambahnya.
Sebelumnya, musisi sekaligus politisi dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
• Kuasa Hukum Ungkap Mulan Jameela dan Manajer Sambut Kedatangan Ahmad Dhani di Cipinang
• Ahmad Dhani Pindah ke Cipinang, Suami Mulan Jameela Hanya Umbar Senyuman saat Keluar Rutan Medaeng
Ia dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik dalam lasus vlog idiot.
Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono pada Selasa (11/6/2019) lalu.
Dalam amar putusan yang dibacakannya, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.