Klien yang Pakai Jasa Aborsi Ilegal Berbagai Kalangan, Polda Jatim : Tidak Ada yang Dibawah Umur
Komplotan penyedia jasa aborsi ilegal yang berhasil diungkap Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komplotan penyedia jasa aborsi ilegal yang berhasil diungkap Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim ternyata sudah menjalankan bisnisnya selama kurun waktu dua tahun.
Menurut Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, sedikitnya ada 20 orang yang telah menggunakan jasa komplotan tersebut.
Dan sebanyak itu pula, hingga saat ini belum ada satupun yang mengalami gejala efek samping.
"Jadi semuanya itu sukses tidak ada yang kena efek samping," terang Arman dihadapan awakmedia di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Selasa (25/6/2019).
Arman mengungkapkan, kebanyakan dari mereka berusia dibawah 30 tahun.
Dan kehamilan kehamilan yang dialami oleh pihak perempuan, kebanyakan hasil hubungan gelap seperti perselingkuhan.
"Awalnya karena perselingkuhan dan hamil diluar nikah dan ketakutan sama orang tua dan lingkungan dan saudara," lanjutnya.
"Lalu minta diantarkan kepada LWP (pelaku yang bertugas sebagai eksekutor yang menjalankan praktik aborsi)," terangnya kepada Tribunjatim.com.
• Bakso Cak Ri di Sidoarjo, Beri Bakso Lontong Gratis Sepuasnya Bagi Hafal 30 Juz Quran & Yatim Piatu
• Kasus Jasa Aborsi Ilegal di Surabaya, Pengguna Tega Gugurkan Janin Karena Malu dan Masalah Ekonomi
• Sejumlah Pejabat Tunggui Risma di Ruang VVIP lantai IV RSUD Soewandhie Surabaya, Media Dilrang Masuk
Saat ditanya apakah ada klien aborsi ilegal yang berusia sekolah atau dibawah umur?
Arman menegaskan, sejauh ini kategori klien semacam itu belum ada.
"Dari berbagai macam kalangan pokoknya, tapi kalau itu (klien usia dibawah umur) tidak ada," tandasnya.