JPU Masih Pikir-Pikir, Kuasa Hukum Tetap Akan Menjemput Vanessa Vanessa Angel Bebas
Jaksa Penuntut Umum Novan Andrianto menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada Vanessa Angel
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum Novan Andrianto menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada Vanessa Angel atas kasus dugaan penyebaran konten asusila.
Ia mengaku sesuai dengan haknya dan memiliki waktu sekitar sepekan untuk menentukan sikap apakah menerima atau justru mengajukan banding.
"Jadi kami pikir-pikir, kami konsultasikan dengan pimpinan kita, berkaitan dengan sikap kami yang pikir-pikir dengan vonis majelis hakim," ujar JPU Novan, Rabu, (26/6/2019).
Dikonfirmasi apakah Vanessa akan tetap bebas, JPU Novan menegaskan bila pihaknya mengajukan upaya hukum banding maka belum bisa bebas
"Kami belum menentukan sikap terima atau tidak, kalau kami mengajukan upaya hukum (banding), jadi belum bisa bebas," imbuhnya.
• Masih Ingat Pinkan Mambo? 15 Tahun Tinggalkan Maia Estianty, Kini Banting Setir Jadi Penyanyi Rohani
• Meski Wali Kota Risma Terbaring Sakit, Pemkot Sebut Pelayanan Publik Tetap Berjalan Normal
• Padatnya Jadwal dan Cedera Pemain Jadi Masalah Persebaya Surabaya Hadapi Madura United
Sementara itu, Kuasa Hukum Vanessa Angel Milano Lubis menyatakan pihaknya tetap akan menjemput Vanessa Angel.
"Tidak bisa, kami akan tetap menjemput Vanessa bebas karena mengacu pada putusan hakim, bila ajukan banding ya silahkan," ungkapnya.