Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengurus YKP Bantah Ada Upaya Bobol Rekening, Ajukan Permohonan Pembukaan Dua Rekening ke Jaksa

Satu di antara nama pengurus Yayasan Kas Pembangunan (YKP) diketahui membantah adanya upaya mencairkan depositi pada salah satu rekeningnya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan akan terus menulusuri aliran dana YKP dan PT YEKAPE, Selasa (25/6/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satu di antara nama pengurus Yayasan Kas Pembangunan (YKP) diketahui membantah adanya upaya mencairkan depositi pada salah satu rekeningnya.

Dikatakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan bahwa ia tak menampik adanya adanya bantahan tersebut.

“Ngakunya seperti itu. Salah satu pengurus menyakinkan kita bahwa tidak ada upaya pencairan dana pada rekening yang dimaksud. Namun apapun itu, kita bersyukur upaya pencairan tersebut dapat digagalkan,” tuturnya, Kamis, (27/6/2019).

Warga Surabaya Segel Kantor YKP Dekat Rumah wali Kota , Massa Desak Bekukan Kantor YKP

Ditelusuri, salah satu pengurus yang dimaksud Didik tersebut berinisial CTR, salah satu pihak yang namanya masuk dalam cekal bersama empat petinggi YKP dan PT YEKAPE lainnya.

Bahkan belakangan, beredar kabar bahwa salah satu pihak itu tengah mengajukan permohonan kepada penyidik Kejati untuk membuka dua rekening miliknya, yaitu rekening di dua Bank. Alasannya, untuk pembayaran gaji karyawan dan pembayaran pajak.

Dikonfirmasi, Didik pun tak menampik. “Masih pengajuan, masih ada proses yang bakal dipertimbangkan oleh tim penyidik,” terangnya.

Kejati Jatim Masih Sempurnakan Keterangan Saksi, Segera Tetapkan Tersangka Kasus YKP & PT YEKAPE

Beberapa waktu lalu, Kejati Jatim nyaris kecolongan. Ada pihak yang hampir berhasil mencairkan deposito Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE di sebuah Bank di Surabaya. Tak tanggung-tanggung deposito sebanyak Rp 30,2 Milyar mau diuangkan.

Beruntung transaksi itu berhasil digagalkan. Berawal dari pihak bank yang ragu atas permintaan pencairan itu. Karena mendengar Kejati Jatim telah memblokir sejumlah rekening YKP dan PT. YEKAPE.

Tapi pihak Bank itu belum menerima pemblokiran dari Kejati. Karena ragu pihak Bank itu segera menghubungi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta. Selanjutnya pihak PPATK segera menghubungi Kejati Jatim. Dan pihak Kejati langsung memblokir rekening itu.

Didik mengakui rekening yang hampir dicairkan itu memang belum terblokir penyidik. Ada satu nomor rekening di sebuah bank lolos tidak diblokir penyidik.

Namun setelah kasus itu, tambah Didik, pihak Kejati telah mengirim surat blokir ke seluruh bank yang ada di Surabaya. "Jadi sekarang semua bank sudah kita surati. Sudah kita blokir semua rekening YKP dan PT YEKAPE," terangnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved