Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Motif Kakek di Surabaya Berbuat Asusila pada Bocah Perempuan, Berulang Kali Diperingatkan Warga

Berdalih gemas melihat anak-anak diduga menjadi dalih seorang kakek berinisial DI (60) melecehkan 4 bocah perempuan di sekitar permukiman

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
PELAKU PELECEHAN SEKSUAL ANAK -Tangkapan layar video amatir warga menginterogasi Pelaku DI (60) di permukiman tempat tinggal kawasan Kecamatan Wonokromo, Surabaya 

Poin Penting:

  • Pelaku: DI (60), warga Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
  • Korban: Empat bocah perempuan di bawah umur.
  • Tindak Pidana: Pelecehan seksual terhadap anak

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Berdalih gemas melihat anak-anak diduga menjadi dalih seorang kakek berinisial DI (60) melecehkan 4 bocah perempuan di sekitar permukiman tempat tinggalnya kawasan Kecamatan Wonokromo, Surabaya.

Informasi yang dihimpun TribunJatim.com, Pelaku DI telah ditangkap Anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, pada Rabu (13/8/2025).

Setelah diperiksa Pelaku DI akhirnya resmi berstatus tersangka dan ditahan, pada Kamis (14/8/2025).

Penangkapan terhadap tersangka, didasarkan pada dua Laporan Polisi (LP) dari empat orang korban, cuma dua orang korban yang memilih membuat LP. Sedangkan, dua orang korban lainnya memilih enggan menempuh jalur hukum.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan mengungkapkan, motif tersangka gemar menyentuh beberapa bagian sensitif pada tubuh anak-anak kecil karena berdalih merasa gemas.

Baca juga: Jeep Wrangler 4-Door Rubicon Hadir di Surabaya, Usung Fitur dan Teknologi Modern, Segini Harganya

"Motifnya, gemas," ujar mantan Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Senin (25/8/2025). 

Ternyata, tersangka sudah kerap kali melakukan kebiasaan buruk tersebut di permukiman sekitar rumah.

Bahkan, pihak istri dan anak-anak tersangka sudah kerap kali memperingatkan, namun tetap saja tak digubris.

Hingga akhirnya kebiasaan buruk tersangka yang berulang-ulang dilakukan itu, memicu kegeraman bagi salah satu orangtua korban yang memilih melaporkan kejadian tersebut ke markas kepolisian setempat.

Bahkan, ungkap Rina, kebiasaan buruk tersangka yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, kerap dibahas dalam forum mediasi bersama perwakilan warga. Namun, tetap saja, tersangka masih terus mengulangi perbuatannya. 

Terbukti, pada Minggu (10/8/2025) kemarin, terdapat orangtua yang membuat LP ke Mapolrestabes Surabaya karena anaknya menjadi korban asusila tersangka. 

"Istri dan anaknya sudah menyerah karena sering dikomplain warga karena sering melakukan hal tersebut dan sering dimediasi dengan warga yang sebelum-sebelumnya," katanya. 

Menurut Rina, Tersangka DI diduga melanggar Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 TH 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved