Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tren Perceraian ASN di Lingkungan Pemkab Malang Tinggi, Sanusi: Jangan Coreng dengan Perselingkuhan

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang memberi atensi terhadap tren perceraian ASN di Pemkab Malang.

99.co
Ilustrasi perceraian. 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang memberi atensi terhadap tren perceraian ASN di lingkungan Pemkab Malang.

Berdasarkan catatan institusi yang dikepalai oleh Nurman Ramdansyah itu, perceraian di Pemkab Malang alami peningkatan.

Tahun 2017 angka perceraian berjumlah 41 kasus. Angka tersebut meningkat sebanyak 49 kasus setahun berselang, 2018. Hingga Rabu (26/6/2019), angka perceraian masih stagnan di angka 25 kasus perceraian.

Dewan Pendidikan Sambut Baik Penambahan Tiga SMP Negeri Baru di Kota Malang: Bisa Jadi Solusi PPDB

Penyebabnya pun beragam mulai dari perselisihan yang terus menerus, kekerasan dalam rumah tangga. Ada juga suami yang tidak beri nafkah istri dan anaknya. Penggunaan narkoba juga jadi biang keladi perceraian.

"Tak terkecuali, perceraian juga karena perselingkuhan," ujar Nurman ketika dikonfirmasi.

Plt Bupati Malang, Muhammad Sanusi turut angkat bicara soal fenomena sosial di pemerintahan yang kini dipimpinya tersebut.

Sanusi berpesan jangan sampai citra baik ASN sebagai panutan bagi masyarakt,  tercemar karena tingkah  tak elok berupa perselingkuhan.

Ini Kisah Mistis Jaksa Tangani Kasus Mutilasi di Malang, Badan Terasa Panas & Baju Dipenuhi Kecoak

ASN itu dibutuhkan negara untuk melayani masyarakat. Serta memberi contoh baik kepada masyarakat. Ya kalau bermasalah terus dengan keluarganya gimana mau ngurusi negara," ujar Sanusi tersesal.

Sanusi berpendapat, pimpinan SKPD selayaknuya lebih intens dalam mengawasi bawahan. Kemudian intensitas sosialisasi peraturan tentang izin kawin dan cerai dikalangan ASN juga harus lebih digaungkan.

Di sisi lain, terkait OPD mana yang paling banyak mengajukan perceraian, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti menerangkan, oknum ASN di lingkungan dinas pendidikan dan dinas kesehatan menyumbang angka dominan dalam fenomena perceraian ASN di lingkungan Pemkab Malang.

"Paling banyak disdik (dinas pendidikan), tahun 2017 lalu tercatat sebanyak 17 kasus. Kemudian tahun 2018 sebanyak 21 kasus. Lalu  dari 2018 sampai tanggal 23 Juni ini ada 6 kasus,” beber Tridiyah. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved