Bawa Palang Penyitaan, KPK Sita 27 Sertifikat Tanah Milik Bupati Non Aktif MKP di Mojokerto
Bawa Palang Penyitaan, KPK Sita 27 Sertifikat Tanah Milik Bupati Non Aktif MKP di Mojokerto.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa palang penyitaan lahan ke Mojokerto.
Diduga KPK akan menyita aset dalam bentuk tanah milik Bupati non aktif Mustofa Kamal Pasa (MKP), Selasa siang (02/07/2019).
Pantauan di lapangan terlihat KPK membawa 3 mobil Innova, terlebih dahulu mendatangi Polres Mojokerto dengan membawa beberapa palang penyitaan lahan yang dimuat dengan satu truk pikap.
• Terdengar Ledakan Elpiji, Rumah di Perumahan Japan Asri Mojokerto Terbakar, 1 Penghuni Luka Bakar
• Heboh Warga Mojokerto Temukan Mayat Wanita Bersarung Mengambang di Sungai, Dikira Kain yang Hanyut
• Mau Salip Truk Kontainer Tapi Senggol Tas Kargo, 3 Penumpang Motor Tewas Terlindas Ban di Mojokerto
Informasi yang didapat di lokasi oleh wartawan, sebanyak 27 sertifikat tanah disita oleh beberapa penyidik KPK yang telah dibagi dan tersebar secara bersamaan di beberapa kecamatan di Kabupaten Mojokerto.
Ada empat tim yang tersebar untuk menyegel beberapa tanah milik MKP di beberapa Kecamatan di Kabupaten Mojokerto, di antaranya Kecamatan Pungging, Kecamatan Puri, Kecamatan Sooko dan Kecamatan Pacet.
Salah satu tanah yang disita KPK adalah di wilayah Desa Tampungrejo, Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.
KPK menyita dua tanah kavling ukuran 10 x 18 meter yang diduga milik ibunda MKP.
“Tanah itu milik Bu Fatimah dan satu lagi milik pembantu pak MKP,” ujar Sundayani, warga Desa Dusun Tampung, Desa Tampungrejo Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Selasa (02/07/2019).