Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria Mojokerto Tembak Mantan Mertua

KRONOLOGI Pria Mojokerto Tembak Mantan Mertua hingga Sekarat, Berawal dari Beli Senapan Angin: Sakit

Ini terjadi di Mojokerto, dimana AJB alias Ajib (44) menembak mantan mertua bernama Keyi (93), gara-gara sakit hati permintaan rujuk ditolak

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/M ROMADONI
GAGAL - Polisi Sat Reskrim Polres Mojokerto menangkap pelaku penembakan warga Desa Wonodadi, Kutorejo, pelaku AJB alias Ajib (44) diamankan usai menembak mantan mertua menggunakan senapan angin jenis Benjamin Franklin kaliber 4,5 MM. 

Poin penting:

  • Kejadian: Percobaan pembunuhan dengan penembakan senapan angin.
  • Pelaku & Korban: Pelaku: AJB alias Ajib (44). Korban: Keyi (93) (mantan mertua pelaku).
  • Motif: Sakit hati karena permintaan rujuk ditolak mantan istri, serta kesal dengan perlakuan korban dan mantan istri.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Masalah rujuk memang bisa berujung fatal.

Ini terjadi di Mojokerto, dimana AJB alias Ajib (44) menembak mantan mertua bernama Keyi (93), gara-gara sakit hati permintaan rujuk ditolak oleh sang istri.

Percobaan pembunuhan itu dilakukan AJB alias Ajib (44) di rumah korban, Dusun Muteran, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama mengungkapkan kronologinya.

Dari pengakuan pelaku, dia melakukan perbuatannya pada hari Jumat (3/10/2025), sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tolak Rujuk Senapan Angin Bicara, Pria Mojokerto Tembak Mantan Mertua hingga Sekarat

Pelaku berjalan kaki menuju rumah korban sambil menenteng senapan angin, sekitar pukul 19.00 WIB. Ajib mengisi peluru dan memompa senapan angin sebanyak empat kali.

Pelaku mengendap-endap sembunyi di balik rimbunan pohon pisang di samping rumah korban dalam kondisi gelap menunggu mertuanya pulang selama 30 menit.

"Pelaku melihat korban pulang dari rumah tetangganya, langsung menembakkan senapan angin dengan jarak sekitar 12 meter," ungkap Fauzy.

Korban sempoyongan terkena tembakan di bagian dada kanan, ia tak sempat melihat pelaku lantaran kondisi pengelihatannya tidak begitu jelas.

Warga berupaya menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit terdekat.

Baca juga: Seorang Ibu di Mojokerto Tertimpa Reruntuhan Atap Dapur, Ambruk Diterpa Hujan Es dan Angin Kencang 

Akibat perbuatannya, pelaku Ajib dijerat Pasal 340 Jo Pasal 53 pembunuhan berencana (Percobaan pembunuhan) ancaman hukuman paling lama 15 tahun pidana penjara.

"Karena pelaku sehari sebelum melakukan perbuatannya (Menembak) korban, membeli senapan angin tersebut," tukasnya.

Fauzy menambahkan, motif pelaku tega menembak mantan mertuanya diduga sakit hati dengan korban dan ajakan rujuk ditolak oleh istrinya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved