Berbelit Belit, Keterangan Herman Sutjiono Terdakwa Kurir Sabu 3 Kilogram Membuat Hakim Geram
Dianggap berbelit belit, keterangan terdakwa Herman Sutjiono membuat majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman geram.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dianggap berbelit belit, keterangan terdakwa Herman Sutjiono membuat majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman geram. Terdakwa terbukti menjadi kurir sabu seberat 3 kilogram.
Beragendakan keterangan terdakwa, terdakwa Herman mengaku dirinya yang dijanjikan pekerjaan menerima tawaran dari DPO Bobby.
Sebelumnya, terdakwa bekerja sebagai sales di perusahaan makanan ringan di Jakarta. Namun, karena sepi pelanggan dia pun berpaling.
"Dari Jakarta saya diperintah Bobby itu mengurus sim dan mengantarkan barang ke Budi di Surabaya," akui terdakwa, Senin, (8/7/2019).
• Terdakwa Kurir Sabu Menangis dalam Pembelaannya, Mengaku Ditipu Suaminya Sendiri Mengantar Sabu
• Penjaga Warung Kopi dari Surabaya Diciduk Polisi di Rumahnya, Kantongi Satu Poket Sabu & Alat Hisap
Kemudian majelis menanyakan berapa hari terdakwa melakukan perjalanan dan apakah pernah bertemu Budi yang memesan barang itu. Terdakwa terdiam.
"Kasus anda ini berat, bila tidak kooperatif dalam sidang akan memberatkan dirimu sendiri," tegas Ketua majelis Dede Suryaman.
Terdakwa pun bergeming, dia lantas mengaku selama perjalanan diberi uang saku sebesar Rp 10 juta.
Namun, dia mengaku saat tiba di Surabaya belum bertemu Budi akhirnya ditangkap kepolisian dari Bareskrim Polri di Gunung Anyar Jaya Green City Kav 52, Surabaya. Saat digeledah dia menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu dengan berat 3 kilogram.