KPU Sidoarjo Ikut Sidang di MK, Gugatan Caleg DPRD RI dari Partai Gerindra Bambang Haryo
KPU Sidoarjo bakal ikut dalam sidang perdana sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 9 Juli 2019.
Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - KPU Sidoarjo bakal ikut dalam sidang perdana sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 9 Juli 2019.
Itu merupakan jadwal sidang perdana terkait permohonan gugatan Caleg DPRD RI dari Partai Gerindra Bambang Haryo.
"Yang ikut sidang di MK besok, pak Taufik dan bu Miftah (keduanya komisioner KPU Sidoarjo)," ungkap Ketua KPU Sidoarjo M Iskak, Senin (8/7/2019).
Menurutnya, KPU diminta oleh MK untuk menyiapkan alat buktinya. Dan sudah beberapa kali komisioner KPU bergantian datang ke MK untuk menyerahkan bukti yang dibutuhkan.
"Nah, tanggal 9 besok itu kan sidang permulaan. Kami diminta untuk ikut, dan dari situ kami akan tahu, alat bukti apa yang mungkin kurang atau dibutuhkan lagi," sambungnya kepada Tribunjatim.com.
• Gagal Pertahankan Kursi Senayan, Bambang Haryo Ungkap Rencananya Lima Tahun ke Depan
• Aremania Berulah saat Laga Lawan PS Tira Persikabo, Singo Edan Didenda Rp 150 Juta
• Gunakan Warung Kopi Sebagai Kedok, Pria Ini Oplos dan Edarkan Miras di Gresik, Digerebek Polisi
Jika ada alat bukti yang dirasa kurang, kemudian KPU akan melengkapinya. Tapi jika sudah cukup, tentu KPU hanya sekedar hadir dan melihat langsung proses persidangannya.
Dalam gugatan yang dilayangkan ke MK, Bambang Haryo mempersoalkan perolehan suara Rahmat Muhajirin. Keduanya sama-sama caleg Partai Gerindra Dapil Jatim 1 Surabaya-Sidoarjo.
Pada Pileg 2019 lalu, Rahmat mendapat 86.274 suara. Sementara, Bambang Haryo memperoleh 52.451 suara.(ufi/Tribunjatim.com)