Polres Mojokerto Ciduk 12 Tersangka Kasus Narkoba di Bulan Juni, Satu Orang Simpan Sabu RP 350 Juta
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Mojokerto Kota selama bulan Juni 2019 menciduk 12 tersangka kasus narkoba.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Mojokerto Kota selama bulan Juni 2019 menciduk 12 tersangka kasus narkoba.
Secara rinci, 12 tersangka tersebut terdiri dari 1 bandar narkoba, 9 pengedar narkoba dan 2 pengguna narkoba.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Danny Setiyono, mengatakan, penangkapan 12 tersangka dilakukan di tempat yang berbeda beda.
"Penangkapan 12 tersangka dilakukan di daerah Blooto, Meri, Magersari, Jetis, Gedeg, serta kedundung," Ujar Sigit, Selasa (9/7/2019).
Satu tersangka bernama Anton Eko Kuncoro (27) kedapatanmenyimpan narkotika jenis sabu sabu dengan berat total 219,4 Gram atau hampir seperempat kilogram sabu sabu.
"Saudara Anton merupakan bandar narkoba. Dia sudah beberapa kali menjadi target sasaran operasi kepolisian. Selain itu, dia juga menjadi seorang residivis," kata Sigit.
Seperempat kilogram sabu itu disebut Sigit senilai dengan 350 juta Rupiah. Sabu ini diprediksi bisa digunakan seribu orang.