Terbukti Lakukan Pesta Sabu, Lima Terdakwa ini Divonis Hakim PN Surabaya 1,5 Tahun
Ketua majelis Hakim PN Surabaya Pujo Saksono memvonis lima terdakwa yang tergolong masih muda akibat terbukti konsumsi sabu secara bersamaan,
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua majelis Hakim PN Surabaya Pujo Saksono memvonis lima terdakwa yang tergolong masih muda akibat terbukti konsumsi sabu secara bersamaan, selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, kelima terdakwa yaitu M Supriyanto, M Rizal Arochman, Bagus Irawan, M Farid Aprianto, dan Jaya Sakti dinyatakan terbukti melanggar pasal 127 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana masing-masing terdakwa selama satu tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis Pujo saat bacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (10/7/2019).
Atas putusan tersebut, baik kelima terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Pompy Polansky menyatakan pikir-pikir. Sebab, sebelumnya JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya ini menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara.
JPU beranggapan dengan barang bukti seberat 0,14 gram yang dikonsumsi bersama-sama tersebut bahwa kelima terdakwa sebagai penyalahguna atau pecandu. Sedangkan sanksi pada pasal 127 adalah rehabilitasi atau maksimal penjara 4 tahun.
• Pria Ini Nekat Curi Motor di Wilayah Tuban Saat Pemiliknya Tidur, Ditembak Kakinya Oleh Polisi
• Prodi Baru Bioteknologi di FMIPA UM Digandrungi Peserta SBMPTN 2019, Rektor: Diminati Milenial
• Ditembak Mati Polisi, Rekam Jejak Jambret Zainul Fanani Dikenal Sadis dan Suka Bawa Senjata Tajam
Seperti diketahui, kelima terdakwa ditangkap anggota Polsek Wonocolo pada 9 Maret 2019 lalu sekitar jam 22.00 saat berpesta sabu di rumah Jalan Siwalankerto Timur 5 Kampung Baru.
Ketika itu barang bukti polisi menemukan sabu seberat 0,14 dan seperangkat alat isap. Dalam pengakuannya, barang bukti itu dibeli dengan cara urunan.