Rasa Trauma Bikin Remaja 14 Tahun Ini Enggan Ngaji, Terkuak Guru Agamanya 2 Kali Cabuli di Rumah
Rasa Trauma Bikin Remaja 14 Tahun Ini Enggan Ngaji, Terkuak Guru Agamanya 2 Kali Cabuli di Rumah di Jember.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Selain menangani kasus perkosaan anak di Kecamatan Bangsalsari, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember juga menangani laporan tindak perkosaan yang dilakukan oleh seorang guru ngaji kepada santrinya yang masih anak-anak.
Diduga akibat perkosaan itu, membuat si santri tidak mau mengaji lagi ke tempat ngajinya.
Unit PPA POlres Jember menerima pelimpahan perkara dugaan perkosaan itu dari Polsek Wuluhan pada Senin (8/7/2019) lalu.
• Niat 7 Pelajar SMAN 3 Jember Piknik Lihat Air Terjun Pupus, Luka-luka Seusai Mobil Nyebur ke Sungai
• Universitas Jember Bahas Keraguan Masyarakat Terhadap Produk Rekayasa Genetika
• Universitas Jember Masuk 10 PTN Paling Diminati di SBMPTN 2019, Rektor: Ada Trensetter Peserta
Guru ngaji yang diduga memerkosa anak itu berinisial NA (27) warga Kecamatan Wuluhan.
Korbannya adalah santri remaja 14 tahun yang juga tetangganya sendiri.
Peristiwa itu diketahui setelah korban enggan mengaji lagi pada Senin (8/7/2019) lalu. Padahal setiap hari, dia mengaji di rumah NA.
Korban ketakutan jika harus mengaji lagi ke tempat tersebut. Ibu korban lantas bertanya alasan anaknya tidak mau mengaji, hingga akhirnya mengalirlah pengakuan perihal perkosaan itu.
Santri remaja itu mengaku diperkosa dua kali oleh NA. Semuanya dilakukan di belakang rumah NA usai mengaji. Mendengar penuturan itu, ibu santri itu langsung melapor ke polisi.
Polisi langsung menyelidikinya. Kini NA sudah digelandang ke Mapolres Jember. Kepada polisi, NA mengakui perbuatannya itu.
"Kami menangani perkara dugaan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh seseorang di Kecamatan Wuluhan," ujar Kasatreskrim POlres Jember AKP Yadwavina Jumbo Q, Kamis (11/7/2019).
Polisi menjerat NA dengan UU Perlindungan Anak karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.