Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ratna Sarumpaet Ungkap Harapannya Divonis Bebas Jelang Sidang Putusan PN Jakarta Selatan

Hakim Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan jatuhkan vonis pada terdakwa kasus dugaan penyebaran kasus berita bohong, Ratna Sarumpaet

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Arie Noer Rachmawati
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Pasar Minggu, Kamis (11/7/2019). 

TRIBUNJATIM.COM - Waktu lima bulan telah dilewati Ratna Sarumpaet untuk menjalani berbagai sidang.

Terhitung sejak 28 Februari 2019 sebagai sidang perdana kasus dugaan penyebaran kasus berita bohong atau hoaks.

Ratna Sarumpaet akan segera mendengarkan putusan Majelis Hakim.

Dikutip dari Kompas.com, sidang putusan perkara ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Pasar Minggu, Kamis (11/7/2019).

Ratna Sarumpaet terlihat cukup tenang menjelang sidang ini.

Ditemani Atiqah Hasiholan, Ratna Sarumpaet Hari Ini Bacakan Pembelaan Terkait Kasus Berita Bohong

Adapun Ratna Sarumpaet tiba di pengadilan sekitar pukul 09.03 bersama putrinya Atiqah Hasiholan.

Sesampainya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ratna Sarumpaet langsung dicecar sejumlah pertanyaan oleh puluhan awak media, terutama soal harapannya di sidang putusan ini.

"Saya berharap keadilan muncul di vonis ini. Saya rasa kalian juga mengikuti, tidak ada fakta yang menunjukkan saya bersalah secara hukum," kata Ratna Sarumpaet.

"Harapannya ya bebas dong, kan nggak ada faktanya," tambah Ratna Sarumpaet.

Eggi Sudjana Shalat Id di Rutan Polda Metro Jaya, Ratna Sarumpaet Makan Bersama Tahanan Wanita

Jika harapannya terwujud, ia menilai Indonesia memiliki kemajuan sebagai negara hukum.

Namun, Ratna Sarumpaet belum memikirkan langkah selanjutnya andaikata vonis Hakim bertolak belakang dari harapannya.

"Nanti saja kita pikirin lagi," ujar Ratna Sarumpaet, yang kemudian berjalan memasuki ruang tunggu tahanan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ratna Sarumpaet dengan hukuman enam tahun penjara.

Jaksa menilai Ratna Sarumpaet telah bersalah lantaran menyebarkan berita bohong tentang penganiayaannya.

Ia didakwa melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ratna Sarumpaet Menikmati Hidangan Lontong di Rutan Polda Metro Jaya, Sebut Keluarga Akan Jenguk

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved