Ratna Sarumpaet Ungkap Harapannya Divonis Bebas Jelang Sidang Putusan PN Jakarta Selatan
Hakim Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan jatuhkan vonis pada terdakwa kasus dugaan penyebaran kasus berita bohong, Ratna Sarumpaet
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Arie Noer Rachmawati
Harapan kuasa hukum Ratna Sarumpaet
Hakim Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus dugaan penyebaran kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet pada, Kamis (11/7/2019).
Sidang vonis kasus hoaks Ratna Sarumpaet akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, berharap majelis Hakim memutuskan kasus itu berdasarkan fakta persidangan.
• Ratna Sarumpaet & Eggi Sudjana Ikut Salat Id di Rutan Polda Metro Jaya, Simak Busana yang Dikenakan
Desmihardi mengatakan, kliennya tidak terbukti melakukan keonaran atas kebohongannya.
"Sidang Ibu RS dengan agenda putusan. Harapan kami sebagai kuasa hukum, majelis hakim mempertimbangkan dan menerima pledoi baik yang kami ajukan maupun pledoi pribadi yang disampaikan ibu RS," ujar Desmihardi saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2019).
Di samping itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dare Tri Sadono, berharap hakim bisa memvonis terdakwa sesuai pasal dan hukum dalam pembacaan tuntutan sebelumnya.
"Kami berharap majelis hakim memutuskan seperti tuntutan JPU. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam Pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun1946. Selanjutnya dijatuhi hukuman pidana penjara seperti dalam requistor kami," kata Daroe secara terpisah kemarin.
JPU menuntut Ratna Sarumpaet agar dihukum 6 tahun penjara.
• Habib Rizieq Shihab Sudah Lama Ingin Pulang Sebelum Ada Wacana Rekonsilisasi Jokowi-Prabowo
"Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat," kata jaksa saat membacaan tuntutan.
Jaksa menilai Ratna Sarumpaet bersalah menyebarkan berita bohong soal penganiayaan dirinya.
Oleh karena itu, jaksa menganggap Ratna Sarumpaet telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.
• Faldo Maldini Tersentak Dicecar Pertanyaan Ingin Kursi Apa di Kabinet Jokowi: Kita Refleksi Diri
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Akan Jatuhkan Vonis atas Ratna Sarumpaet Hari Ini"