Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

6 Nama Populer di Indonesia Ini Justru Dilarang di Arab Saudi, Bisa Berurusan dengan Hukum

6 nama populer di Indonesia ini justru dilarang di Arab Saudi, bisa berurusan dengan hukum!

Editor: Alga W
American Bedu - WordPress.com
6 nama populer di Indonesia ini justru dilarang di Arab Saudi, bisa berurusan dengan hukum! 

6 nama populer di Indonesia ini justru dilarang di Arab Saudi, bisa berurusan dengan hukum!

TRIBUNJATIM.COM - Arab Saudi membuat heboh dunia ketika mengumumkan nama-nama yang pantang digunakan di negara tersebut, pada Maret 2014 lalu.

Uniknya, beberapa nama yang dilarang Arab Saudi tersebut justru sangat populer di Indonesia.

Ya, pada 2014, Menteri Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan, orangtua Arab Saudi tidak bisa lagi memberi anak mereka nama Sandi, Basmala, atau Binyameen.

155 Nama Islami Bayi Perempuan yang Bermakna Baik dan Lengkap dengan Arti dalam Bahasa Indonesia

Bahkan, menurut surat kabar berbahasa Inggris Saudi Gazette, sekarang ada 51 nama yang dilarang oleh negara Arab Saudi.

Departemen Status Sipil dilaporkan mengatakan bahwa beberapa nama dilarang karena tidak sesuai dengan tradisi sosial.

Hilang 25 Hari, Mahasiswi Unpad Diduga Terkena Guna-guna, Begini Kondisinya saat Ditemukan di Masjid

Yang lain rupanya dilarang karena konotasinya yang negatif dari sudut pandang agama atau karena berasal dari bahasa asing.

Namun, Gulf News, sebuah surat kabar yang berbasis di Dubai, menulis bahwa tidak semua nama ini sesuai dengan pola itu.

Abdul Nasser, misalnya, tampaknya dipilih karena hubungannya dengan Gamal Abdel Nasser, pemimpin nasionalis terkenal di Mesir.

Neil Bantleman Terpidana Kasus Sodomi JIS Bebas, Hotman Paris Unggah Screenshot Chat

Arab Saudi, sebenarnya, bukanlah yang pertama melarang pemberian nama tertentu untuk anak.

Pada 2013, Selandia Baru berbagi daftar nama dengan CNN yang dilarang pemerintahnya.

Di antara nama-nama yang dilarang saat itu adalah: "Lucifer," "4Real", dan "Majesty."

Di Swedia, nama "Ikea," "Veranda", dan "Brfxxccxxmnpcccclllmmnprxvclmnckssqlbb11116" (diucapkan Albin), semuanya telah ditolak berdasarkan undang-undang penamaan Swedia.

Swedia memperkenalkan undang-undang namanya pada 1982 dalam upaya untuk menghentikan orang-orang non-bangsawan menerima (atau memberikan diri mereka sendiri) nama-nama bangsawan.

40 Hari Ani Yudhoyono Meninggal, SBY Masih Terus Menata Hati: Penuh Pasang-Surut

Tetapi saat ini hukum itu dibenarkan sebagai cara untuk mencegah nama-nama yang dapat menyebabkan pelanggaran atau dapat menyebabkan ketidaknyamanan bagi orang yang menggunakannya.

Halaman
1234
Sumber: Intisari
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved