Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tak Terima Disalahkan usai Laporkan 2 Guru Gegara Uang Rp20 Ribu, Faisal Tanjung LSM: Saya Ditantang

Faisal Tanjung si aktivis LSM mengungkap alasan di balik laporan terhadap dua guru di Kabupaten Luwu Utara.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
dkpp.go.id - Facebook/syamsuriana
PELAPOR - Faisal Tanjung saat menghadiri sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP KPU Lutra di Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kota Makassar, Senin (14/12/2020). Ia adalah pelapor dua guru SMAN 1 Luwu Utara hingga dipecat. 

Ringkasan Berita:
  • Faisal Tanjung selaku Ketua LSM yang melaporkan dua guru SMAN 1 Luwu Utara akhirnya muncul memberikan pengakuannya.
  • Ia mengungkap alasan di balik laporan terhadap dua guru hingga dipecat.

TRIBUNJATIM.COM - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sosok pelapor dua guru, Faisal Tanjung, akhirnya muncul memberikan pengakuannya.

Ia mengungkap alasan di balik laporan terhadap dua guru di Kabupaten Luwu Utara terkait dugaan pungutan liar (pungli).

Baca juga: Niat Rekam Atap Kelas Ambruk Buat Minta Bantuan, Guru Minta Maaf: Biar Oknum Anggota Dewan Lihat

Diberitakan, kasus ini bermula dari polemik dana komite di SMAN 1 Luwu Utara.

Saat itu, pihak sekolah meminta sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan dari orang tua siswa untuk membantu pembayaran insentif guru honorer.

Salah satu LSM melaporkan adanya dugaan pungli dalam pengelolaan dana komite tersebut.

Laporan tersebut membuat mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal, dan Bendahara Komite, Abdul Muis, ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya sempat menjalani masa tahanan di Rutan Masamba dan menerima Surat Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Gubernur Sulawesi Selatan.

Keputusan pemberhentian tersebut memicu reaksi keras dari kalangan guru.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara menggelar unjuk rasa menuntut keadilan bagi kedua rekan mereka yang dianggap telah menjadi korban kebijakan tidak proporsional.

Pada Rabu (12/11/2025), Abdul Muis dan Rasnal bersama perwakilan dari PGRI Luwu Utara mengadukan nasib mereka ke DPRD Sulsel.

Setelah itu, mereka berangkat ke Jakarta untuk bertemu Presiden Prabowo Subianto.

Presiden kemudian menandatangani surat rehabilitasi yang sekaligus membatalkan keputusan PTDH terhadap keduanya.

Usai keputusan tersebut, LSM yang melaporkan kasus dugaan pungli tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.

Ia diketahui bernama Faisal Tanjung, Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI), saat laporan dibuat.

Faisal Tanjung menjelaskan, laporannya bermula dari informasi seorang siswa SMAN 1 Luwu Utara bernama Feri, yang menceritakan adanya pungli di sekolahnya.

LSM - (kiri) Guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan (kanan) anggota LSM, Faisal Tanjung. Faisal Tanjung tak terima dituduh terima sogokan usai laporkan Abdul Muis dan Kepsel Resnal.
Guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis, dan anggota LSM, Faisal Tanjung. Faisal Tanjung tak terima dituduh terima sogokan usai laporkan Abdul Muis dan Rasnal. (Tribun Timur - Instagram)
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved