Sampah Impor Dikembalikan, Gubernur Khofifah Minta Kata 'Lain-lain' di Permendag Dipertegas
Sesuai arahan Pemprov Jatim, Bea Cukai Tanjung Perak melakukan pengembalian sampah plastik impor kembali ke negara asalnya (reekspor).
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sesuai arahan Pemprov Jatim, Bea Cukai Tanjung Perak melakukan pengembalian sampah plastik impor kembali ke negara asalnya (reekspor).
Kini Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendesak agar Peraturan Menteri Perdagangan No 31 Tahun 2016 segera dapat revisi.
Menurut Gubernur Khofifah, impor sampah kertas atau waste paper sebagai bahan baku kertas dalam Permendag sebenarnya diperbolehkan.
Begitu juga sebagaimana diatur dalam The Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal, atau yang dikenal dengan Konvensi Basel.
(Setelah Car Free Day Ijen, Sampah-sampah Berserakan di Jalan Wilis dan Retawu Kota Malang)
Sampah impor berupa kertas bekas untuk bahan baku pabrik kertas baru dinyatakan diperbolehkan.
"Mengimpor sampah untuk bahan baku kertas itu dibolehkan. Karena industri kertas di Jatim ini menyuplai 40 persen produksi kertas nasional. Sedangkan bahan baku kertas yang cukup ramah lingkunhan ya waste paper ini," urai Gubernur Khofifah.
Namun yang menjadi masalah adalah adanya 'sampah ikutannya' yang terdapat dalam rombongan sampah kertas yang diimpor dari negara lain.
Tak jarang sekutar 5 sampai 10 persen dari gelondongan paket waste paper yang masuk ke Indonesia, malah berisi sampah ikutan non kertas.
Mulai plastik, botol, kaca, bahkan ada yang mengandung hazardous wastes atau B3.
Padahal seharusnya sampah berbahaya tersebut tidak boleh ikut dalam materi bahan yang ikut diimpor ke dalam negeri.
(Melalui PAE, PG Ajak Masyarakat Cerdas Berplastik Untuk Mengurangi Sampah Plastik Dunia)
"Kita sudah rapat dengan Menko Maritim, kita juga sudah rapat dengan Menteri Perindustrian. Dalam Permendag tersebut ada lampirannya," ucap Gubernur Khofifah.
"Di lampiran itulah yang membuat aturan ini masih elastis, ada kata 'dan lain-lain' yang membuat aturan ini masih longgar," ucapnya.
Untuk itu, gubernur perempuan pertama Jawa Timur ini meminta agar aturan tersebut segera direvisi dan dibuat tegas.
Agar tidak menjadi cela yang bisa dimanfaatkan untuk menjadikan Indonesia, Jawa Timur khususnya menjadi lahan sampah potensial bagi negara pengekspor sampah kertas.
"Itu yang kita bahas. Agar Permendag itu direvisi. Misalnya HS Code nya (daftar penggolongan barang) diperjelas," ucap Gubernur Khofifah.
"Sehingga bisa jadi referensi bagi petugas kepabeaan agar bisa mengetahui isi konteiner impor, termasuk ada tidaknya ikutan lain yang non kertas," tegasnya.
Reporter: Surya/Fatimatuz zahroh
(Porprov Jatim ke VII Dihelat Tahun 2021, Gubernur Khofifah Minta Pemda Mulai Siapkan Pordes)