Tanggapan Pemkot Pasuruan Terkait Ancaman ASN Atas Kasus Mutasi Kontroversial
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan Bahrul Umum menampik keras tudingan bahwa Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan Bahrul Umum menampik keras tudingan bahwa Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat) tidak dilibatkan dalam mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pasuruan pada 16 Mei 2019.
Bahrul mengatakan, pernyataan dalam pemberitaan itu tidak benar. Ia menjelaskan, Baperjakat dilibatkan penuh dalam proses mutasi ASN tersebut. Kata dia, dalam proses mutasi, Baperjakat memberikan masukan dan pertimbangan.
"Nah, kewenangan penuhnya ada di Kepala Daerah dalam hal ini Wali Kota Pasuruan (Raharto Teno Prasetyo) untuk memutuskan. Kalau sudah di tangan pak Teno, itu bukan lagi menjadi kewenangan kami," kata Bahrul kepada Tribunjatim.com, Senin (15/7/2019).
Ia mengklarifikasi pernyataan Khusnul Khotimah, salah satu ASN yang mengancam akan melaporkan Plt Wali Kota yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Wali Kota ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dasar mutasi kemarin.
"Saya juga sudah sempat jelaskan dan sampaikan ke beliaunya (Khusnul Khotimah) melalui BKD, alasannya dimutasi ke Kasi Sarpas Kecamatan Bugul Kidul. Mungkin, beliaunya salah mengartikan penjelasan dari BKD," paparnya kepada Tribunjatim.com.
• Dimutasi 2 Kali Sebulan & Penempatan Posisi Kontroversi, ASN Ini Ancam Gugat Plt Wali Kota Pasuruan
• 13.876 Orang Serbu Pendaftaran Jalur Mandiri UM, Sistem Seleksi Terapkan Nilai UTBK SBMPTN dan TMBK
• Roy Marten Hampir Nangis Ceritakan Kondisi Gading Pasca Bercerai, Beri Pesan Khusus untuk Sang Anak
Disinggung soal perbedaan jabatan atau posisi Khusnul Khotimah dari mutasi pertama yang dibatalkan dan mutasi kedua, Bahrul enggan menanggapinya. Ia mengaku tidak ingin membahas secara personal, tapi secara keseluruhan.
"Semua sudah dipertimbangkan. Kami dari Baperjakat sudah membuat sebuah draft mutasi atau yang biasa disebut sebagai pertimbangan atau usulan. Kami sodorkan ke pimpinan, semisal pimpinan mengubah dari apa yang kami usulkan, itu hak dan kewenangan pimpinan. Bukan lagi di kami. Kami hanya menegaskan kalau Baperjakat terlibat dalam mutasi pertama dan kedua," urainya kepada Tribunjatim.com.
Terkait ancaman pengaduan ke PTUN oleh Khusnul Khotimah dan tim pengacaranya, Bahrul mengaku sangat menyayangkannya. Ia tidak menginginkan hal itu, dan jangan membicarakan hal tersebut.
"Pak Teno belum menghubungi saya. Surat keberatan dari bu Khusnul Khotimah kan ditujukan ke pak Teno. Nanti kami pasti akan menanggapinya kalau sudah ada arahan dari pimpinan terkait permasalahan itu. Toh ada rentang waktu 10 hari ini," tegasnya.
Terpisah, Plt Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo menepis tudingan mutasi tidak tertib administrasi dan janggal. Ia memastikan, mekanisme mutasi jabatan hingga pelantikan pada 16 Mei sudah sesuai dengan prosedur.
Teno menegaskan, tidak ada perubahan formasi jabatan dalam pelantikan pertama dan kedua. Menurutnya, tidak ada yang berubah dalam formasi jabatan di dua pelantikan itu. Semuanya masih sama.
“Saya kira tidak ada yang berubah. Semisal pelantikan pertama itu sebagai Kasi, tentunya juga tetap sebagai Kasi. Dan saya yakin Khusnul Khotimah dari awal memang dimutasi sebagai Kasi Sarpras Kecamatan Bugul Kidul,” jelasnya
Dia mengaku tidak mungkin mengubah nama - nama itu, termasuk jabatannya. Ia menyadari, sebelum pelantikan di mutasi awal 29 April itu, memang sempat beredar draf berisi nama-nama pegawai yang akan dimutasi di media sosial.
Ia mengaku tidak mengetahui draft nama mutasi itu tersebar dari mana. Tapi yang jelas, draf itu tersebar di media sosial pada malam sebelum pelantikan pertama digelar yaitu 29 April.
Di dalam draf tersebut, tercantum nama Khusnul Khotimah yang dimutasi sebagai Lurah Panggungrejo. Namun, menurut Teno, draf itu bukanlah draf resmi yang diusulkan Pemkot Pasuruan ke Kemendagri.