Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dimutasi 2 Kali Sebulan & Penempatan Posisi Kontroversi, ASN Ini Ancam Gugat Plt Wali Kota Pasuruan

Dimutasi 2 Kali Sebulan & Penempatan Posisi Kontroversi, ASN Ini Ancam Gugat Plt Wali Kota Pasuruan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sudarma Adi
SURYA/GALIH LINTARTIKA
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan, Khusnul Khotimah didampingi Kuasa Hukumnya, Suryono Pane 

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Mutasi kontroversial di lingkungan Pemkot Pasuruan oleh Plt Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo beberapa waktu lalu ternyata menyisakan masalah.

Kasi Sarana dan Prasarana Kecamatan Bugulkidul Kota Pasuruan Khusnul Khotimah, menjadi korbannya. Ia masih kesal atas mutasi kemarin. Ia merasa menjadi korban mutasi yang menyalahi aturan dan sarat kepentingan politik.

Pelaku Perampokan Minimarket di Sidoarjo dan Pasuruan Selalu Konsumsi Sabu Sebelum Beraksi

Rem Blong, Dump Truk Hantam 2 Mobil di Gerbang Tol Sidoarjo, Kernet Truk Asal Pasuruan Tewas

Kejati Jatim Tunjuk 3 Jaksa Tangani Kasus Dugaan Korupsi KONI Pasuruan, Tersangka Baru Ditetapkan

Kepada wartawan, ASN ini merasa dirugikan dengan mutasi dua kali dalam sebulan kemarin. Karena merasa kecewa, ia memilih melayangkan surat keberatan dan siap membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

"Saya sebenarnya tak masalah dengan posisi jabatan, karena ASN harus siap ditempatkan dimanapun. Tapi ini masalah keadilan dan tata kelola organisasi. Proses ini saya tempuh agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak," katanya, Minggu (14/7/2019).

Khusnul mengaku merasa dirugikan dengan jabatannya sekarang. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Lurah Sebani. Pada mutasi yang dilaksanakan pada 29 April lalu, ia ditempatkan di posisi baru sebagai Lurah Panggungrejo.

Saat itu, ia merasa mutasi masih dalam tahap yang wajar. Namun, pasca dilantik, proses mutasi digagalkan karena Pemkot diketahui tak memiliki rekomendasi dari Pemprov Jatim dan tak memiliki izin dari Kemendagri.

Nah, otomatis, status mutasi sebelumnya batal. Tak lama, Pemkot kemudian melakukan mutasi ulang pada 16 Mei, setelah memenuhi prosedur dan persyaratan.

"Saat mutasi kedua pada 16 Mei, posisi saya berganti menjadi Kasi Sarpras Kecamatan Bugulkidul. Saya sangat kaget. Wong pelantikan saya sebagai Lurah Panggungrejo dalam pelantikan sebelumnya belum dibatalkan secara resmi. Di sini, saya merasa dirugikan," paparnya.

Khusnul merasa ada yang aneh selain dari sisi kepangkatan. Ia merasa tak menempati posisi Kasi Sarpras Kecamatan. Kata dia, golongan ASN yang menempati jabatan Sekcam di wilayahnya itu, pangkatnya III/d, sedangkan ia IV/a.

"Sama dengan camat hanya beda masa tugas. Pengganti posisi saya sebagai Lurah di Panggung itu Pak Hermanto, pangkatnya III/c," urainya.

Khusnul mengaku sudah melakukan konfirmasi ke Baperjakat. Ia juga melakukan konfirmasi ke BKD. Namun ia mengaku tak mendapatkan jawaban memuaskan.

"Saya konfirmasi ke Baperjakat, Pak Sekda bilang kalau dirinya tidak dilibatkan dalam urusan penempatan dan pergeseran. Pak sekda tidak diajak omong. Nah berarti fungsi Baperjakat nggak ada," tegasnya.

Kuasa Hukum Khusnul Khotimah, Suryono Pane mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat keberatan pada Plt Wali Kota Raharto Teno Prasetyo pada Jumat (12/7). Jika selama 10 hari kerja tak mendapat jawaban, pihaknya akan membawa ke PTUN.

"Dari dokumen yang kita dapat dan kita kaji, mulai mutasi 29 April maupun 16 Mei, terlihat tata kelola organisasi Pemkot Pasuruan carut marut, lebih baik dari (organisasi) takmir masjid," kata Pane, sapaan akrabnya.

Ia juga mengaku tengah mendalami dukumen yang ada, termasuk potensi pelanggaran unsur pidana dalam mutasi tersebut. Ia sedang mengkaji antara mutasi pertama yang ilegal, yang belum ada izin dari Kemendagri dengan mutasi kedua, apa posisi kliennya ini berubah atau tidak.

Sementara itu, upaya konfirmasi dari wartawan ke Pemkot Pasuruan masih dilakukan. Saat menghubungi ke beberapa pejabat yang berkompeten, belum ada balasan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved